Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

KPK Duga Istri Bupati Pemalang Punya Peran Penting dalam Kasus Pemerasan

wpmanadmin - beritaterbaik.com 4 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri keterlibatan Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, dalam perkara dugaan

KPK Duga Istri Bupati Pemalang Punya Peran Penting dalam Kasus Pemerasan

Istri Bupati Pemalang Nonaktif Jadi Sorotan KPK dalam Kasus Pemerasan

Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri keterlibatan Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Lembaga antikorupsi tersebut menilai bahwa peran sang istri bukan sekadar formalitas, melainkan berpotensi menjadi kunci pembuka rangkaian tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya.

Penyelidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada akhir Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang dibawa oleh Bupati Anom Widiyantoro. Fakta-fakta yang terungkap di lapangan saat OTT itulah yang kemudian mengarahkan perhatian penyidik kepada sosok Noor Faizah sebagai pihak yang diduga menyiapkan dana hasil pemerasan.

Penjelasan Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi pendalaman tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (7/9/2026). Ia menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti pada satu titik saja, melainkan akan menelusuri secara menyeluruh asal-usul setiap rupiah yang ditemukan.

“Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati.”

Budi menjelaskan bahwa pertanyaan utama yang kini dijawab penyidik adalah dari mana uang tersebut berasal dan siapa yang menyiapkannya. Selain itu, penyidik juga akan menguji apakah Noor Faizah mengetahui adanya penerimaan dana dari pihak-pihak lain, baik dari sektor swasta maupun dari pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.

“Nah tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya nanti akan didalami soal itu.”

“Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang atau seperti apa, nanti akan kami dalami soal itu.”

Arah Dakwaan: Pasal 12E dan Pasal 12B UU Tipikor

Dalam pemaparannya, Budi merujuk pada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 12E mengatur tentang pemerasan, yakni perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan uang, barang, atau keuntungan lain dengan menggunakan kekuasaan atau pengaruh jabatannya. Sementara Pasal 12B ayat (1) huruf besar menyangkut penerimaan hadiah atau janji yang diberikan karena jabatan atau kedudukan.

“Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B besar. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B besar ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa.”

Artinya, jika bukti-bukti menguatkan, perkara ini tidak hanya akan berujung pada dakwaan pemerasan, tetapi juga dapat diperluas ke penerimaan gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan kepentingan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah.

Dana untuk Kebutuhan Pribadi Bupati dan Keluarga

Salah satu temuan penting yang diungkap Budi adalah dugaan bahwa uang hasil pemerasan tidak masuk ke kas daerah, melainkan dialokasikan untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati beserta keluarganya. Fakta ini, jika terbukti, akan memperberat posisi hukum terdakwa karena menunjukkan bahwa jabatan publik dieksploitasi untuk kepentingan privat.

“Dari peristiwa tertangkap tangan, kemudian dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya.”

Panggilan Saksi yang Tidak Terpenuhi

Sebagai bagian dari pendalaman tersebut, penyidik telah memanggil Noor Faizah sebagai saksi pada Senin (7/9/2026). Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga pemeriksaan tidak terlaksana. Budi menyatakan bahwa penjadwalan ulang akan segera disiapkan karena keterangan dan pengetahuan Noor Faizah dinilai krusial bagi kelanjutan penyidikan.

“Untuk saksi NF ya, yang merupakan istri dari Bupati, akan dilakukan penjadwalan ulang karena tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan hari ini.”

Terkait alasan ketidakhadiran, Budi menyebut bahwa KPK akan terlebih dahulu memverifikasi isi surat konfirmasi yang dikirimkan pihak bersangkutan. Ia menegaskan bahwa apa pun alasannya, kebutuhan penyidik terhadap keterangan saksi tidak berubah.

“Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun yang pasti, tentu karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.”

Implikasi bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di tingkat kabupaten yang melibatkan pejabat kepala daerah beserta lingkaran terdekatnya. Ketika istri kepala daerah diduga menjadi perantara atau pengelola dana hasil pemerasan, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana kontrol internal di lingkungan pemkab berfungsi. Apakah ada mekanisme pengawasan yang memadai terhadap aliran dana di luar APBD? Bagaimana posisi sekretaris daerah dan kepala dinas dalam rantai pemerasan tersebut?

Bagi masyarakat Pemalang, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan instrumen untuk menguras sumber daya daerah demi kepentingan keluarga. Setiap rupiah yang seharusnya menjadi hak warga—baik dalam bentuk layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun kesejahteraan sosial—yang dialihkan ke kantong pribadi pejabat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusional.

Proses penyidikan masih berlangsung. Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Noor Faizah, penelusuran aliran dana, serta kemungkinan penambahan tersangka akan menjadi penentu apakah perkara ini berhenti pada satu figur atau menjalar ke jaringan yang lebih luas di lingkungan Pemkab Pemalang.

Frequently Asked Questions

What is KPK Duga Istri Bupati Pemalang Punya?

KPK Duga Istri Bupati Pemalang Punya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Duga Istri Bupati Pemalang Punya matter?

KPK Duga Istri Bupati Pemalang Punya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi