KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi membuka penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan limbah

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Bengkulu
Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi membuka penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan limbah kesehatan di wilayah Pemerintah Kota Bengkulu. Langkah investigasi ini merupakan pengembangan dari perkara suap proyek yang sebelumnya terungkap di Kabupaten Rejang Lebong, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara komprehensif di berbagai sektor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan konfirmasi resmi terkait penyelidikan ini saat ditemui oleh wartawan di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Taufik hanya memberikan jawaban singkat tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Salah satunya ya,” ujar Taufik secara singkat mengenai status penyelidikan yang sedang berlangsung.
Mengenai detail materi penyidikan yang sedang digarap, Taufik menjelaskan bahwa tim penyidik KPK masih dalam proses pengerjaan intensif. Ia berjanji akan memberikan pembaruan informasi secepatnya setelah seluruh pekerjaan tim penyidik selesai dilakukan secara menyeluruh.
“Nanti secepatnya kami update ya karena tim sedang bekerja,” tambahnya dengan penuh optimisme.
Perkembangan Kasus Rejang Lebong sebagai Awal Investigasi
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Rejang Lebong dengan sukses besar. Operasi tersebut berhasil menjatuhkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek yang merugikan negara. Pada tanggal 11 Maret 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman yang berasal dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Mereka dituduh terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan penyelidikan ke wilayah Bengkulu.
Pengeledahan dan Penetapan Tersangka di Bengkulu
Pada tanggal 20 Juli 2026, KPK mengumumkan bahwa penyidikan perkara ini telah dikembangkan lebih lanjut ke wilayah Bengkulu. Namun pada saat itu, belum ada tersangka baru yang ditetapkan secara resmi. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis di Kota Bengkulu.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah medis. Selain itu, rumah Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, juga menjadi sasaran utama penggeledahan oleh tim penyidik KPK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang berada di rumah Noprisman. KPK menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Investigasi KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan limbah kesehatan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memberikan keadilan bagi masyarakat Bengkulu. Tim penyidik terus melakukan verifikasi data dan saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
