Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan Anggota DPRD Mahrus Ali

James Brown - beritaterbaik.com 3 mins read 3 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan menahan seorang anggota legislatif. Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan Anggota DPRD Mahrus Ali

KPK Tahan Mahrus Ali dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan menahan seorang anggota legislatif. Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat atau Pokmas. Kasus ini masuk dalam kategori Korupsi Dana Hibah Jatim KPK Tahan yang sedang dalam tahap penyidikan intensif. Sumber pendanaan yang disalahgunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur untuk periode tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Mahrus Ali meninggalkan ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 17.25 WIB. Ia diantar oleh dua penyidik KPK menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di area lobi gedung. Sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Mahrus Ali tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan. Penahanan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Perkembangan Penyidikan dan Tersangka Lainnya

Penahanan Mahrus Ali merupakan lanjutan dari penyidikan KPK terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah Pokmas. Sebelumnya, KPK sudah menahan tiga tersangka lain yang berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra. Wahid Ruslan yang berperan sebagai koordinator lapangan atau korlap pada klaster kedua perkara ini. Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025.

Total terdapat 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur. Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan tertutup yang culminasi pada operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak. Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 tersebut ditangkap pada Desember 2022. Dalam tahap pengembangan perkara, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, serta Achmad Iskandar juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rincian Alokasi Dana dan Peran Koordinator Lapangan

Kusnadi diketahui menerima fee sebesar 15-20 persen dari total nilai anggaran. Ia menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Jawa Timur bersama berbagai fraksi untuk menentukan pembagian jatah dana hibah pokok pikiran atau pokir atau Pokmas pada periode 2019-2022. Melalui pertemuan tersebut, Kusnadi memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp 398,7 miliar. Rincian alokasi tersebut adalah Rp 54,6 miliar pada tahun 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

Dana yang diterima Kusnadi kemudian didistribusikan kepada lima koordinator lapangan. Pertama, Jodi Pradana Putra atau JPP yang bertugas sebagai korlap pengondisian dana Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Kedua, HAS yang menjadi korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara itu, SUK, WK, dan AR bertugas sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

Kelima korlap tersebut menyusun proposal permohonan dana hibah, menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya atau RAB, serta menyusun laporan pertanggungjawaban atau LPJ. Dokumen-dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Kusnadi hingga menghasilkan kesepakatan mengenai pembagian biaya komitmen. Proses ini melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam penyaluran dana hibah kepada masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi