Komplotan Maling Motor di Jakbar Tersandung Kasus Sabu
Komplotan Maling Motor di Jakbar Pesta – Senin, 25 Mei 2026 – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kelompok pencuri sepeda motor yang terdiri dari lima anggota di Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin 25 Mei 2026. Mereka menghabiskan dana dari hasil menjual kendaraan curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kalideres: Penjualan Motor Curian Didistribusikan untuk Konsumsi Narkoba
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyatakan bahwa motor hasil pencurian dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung kondisi dan jenis kendaraan. “Beberapa tersangka mengungkap bahwa uang dari penjualan ini digunakan untuk membeli obat-obatan serta sabu,” ujar Rihold dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Antara.
“Keterangan saksi salah satunya berasal dari warga yang melakukan patroli Siskamling pada malam hari. Siskamling sangat berperan dalam membantu penyelidikan,” tambah Rihold.
Kasus ini terungkap setelah pihak berwajib menerima laporan dari warga terkait aksi pencurian motor pada 22 April 2026. Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama, sebelum akhirnya meringkus penadah hasil curian.
Delapan Kali Aksi di Tegal Alur, Kalideres
Lima pelaku yang ditangkap berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri hingga penjual barang hasil kejahatan. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi setidaknya tujuh kali di kawasan Tegal Alur, Kalideres, dan juga di wilayah lain.
“Para pelaku beraksi pada waktu yang beragam, mulai sore hingga subuh,” kata Rihold.
Pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Rihold juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda, khususnya kendaraan roda dua, baik di dalam rumah, di halaman, maupun saat bepergian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menekankan pentingnya laporan masyarakat terkait gangguan keamanan. “Masyarakat diminta segera melaporkan gangguan Kamtibmas ke 110. Laporan ini akan langsung ditangani oleh kepolisian terdekat,” jelas Rihold.
