Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Key Strategy: Pengacara Pastikan Aset Sony Sonjaya Tak Disita Kejagung

James Gonzalez 3 mins read 12 views

Pengacara Pastikan Aset Sony Sonjaya Tak Disita Kejagung Key Strategy menjadi fokus utama dalam upaya pengacara Sony Sonjaya memastikan bahwa aset kliennya

Key Strategy: Pengacara Pastikan Aset Sony Sonjaya Tak Disita Kejagung

Pengacara Pastikan Aset Sony Sonjaya Tak Disita Kejagung

Key Strategy menjadi fokus utama dalam upaya pengacara Sony Sonjaya memastikan bahwa aset kliennya tidak disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Krisna Murti, pengacara yang menangani kasus ini, mengklaim bahwa tidak ada aset milik Sony Sonjaya yang telah disita hingga saat ini. Pernyataan tersebut diungkapkan saat ia berbicara dengan wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6). “Sama sekali tidak, ya kan sama sekali tidak (ada aset yang disita),” tegas Krisna dalam pernyataannya, menegaskan kejelasan bahwa Key Strategy masih berjalan baik dalam mempertahankan hak atas aset klien.

Pemahaman tentang Aset Sony Sonjaya

Dalam wawancara dengan media, Krisna menjelaskan bahwa isu kepemilikan dapur MBG oleh keluarga Sony tidak menyebabkan masalah hukum signifikan. “Kalau pun misalkan ada berkembang di luar, dikatakan bahwa klien kami ya kan anaknya ya kan, atau keluarganya memiliki dapur, masalahnya di mana? Gitu loh. Semua orang juga presiden mengatakan boleh memiliki dapur,” tambahnya. Menurut Krisna, Key Strategy berperan dalam menjelaskan bahwa aset Sony Sonjaya tetap aman karena proses penyitaan harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa program MBG telah diikuti dengan ketat sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada penyimpangan yang signifikan.

Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. “Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka,” kata Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6). Ketiganya terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya. Jeffry menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam program MBG selama periode 2025-2026, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan yang signifikan.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG, penyidik menemukan indikasi kecurangan yang mengarah pada penetapan tersangka,” sambung Jeffry. Ia menambahkan bahwa Key Strategy dalam penyidikan ini mencakup pengumpulan bukti secara rapi dan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan dengan transparansi. Selain itu, Jeffry juga menyebutkan bahwa pengacara klien terus berperan aktif dalam membantu penyidik mengevaluasi fakta-fakta yang relevan dengan kasus ini.

Strategi Pembenaran dalam Proses Hukum

Sementara itu, Krisna Murti menegaskan bahwa Key Strategy dalam kasus ini terus dijalankan untuk membuktikan bahwa aset Sony Sonjaya tidak terlibat dalam penyimpangan. “Key Strategy kami adalah menunjukkan bahwa semua transaksi dan pengelolaan MBG dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik masih dalam proses memeriksa rekening Sony Sonjaya, dan hingga saat ini belum ada kepastian apakah rekening tersebut telah diblokir atau tidak. “Saya belum monitor. Itu perlu saya tanya dengan penyidik nantinya, apa sudah diblokir?” pungkasnya.

Krisna menambahkan bahwa Key Strategy ini juga melibatkan pembenaran terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menjelaskan bahwa kepemilikan dapur MBG oleh keluarga Sony tidak dianggap sebagai indikasi kecurangan jika dilakukan secara transparan. Ia berharap proses penyidikan dapat segera menyelesaikan polemik tersebut dan memberikan kejelasan kepada publik. “Kami yakin bahwa Key Strategy akan membantu memperjelas bahwa aset klien kami tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Kasus ini telah memicu perdebatan di berbagai media dan masyarakat, terutama mengenai peran Sony Sonjaya dalam pengelolaan MBG. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Key Strategy yang diterapkan oleh pengacara dan klien berusaha menegaskan bahwa mereka tidak bersalah secara mutlak. Krisna berharap proses hukum ini tidak mengganggu kegiatan sehari-hari Sony Sonjaya, yang saat ini tetap aktif dalam bidangnya.

Gabung diskusi