Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. News
  3. Key Strategy: MK: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan Dicoret dari Pemilu
News

Key Strategy: MK: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan Dicoret dari Pemilu

Joseph Thomas Reporter Senin, 25 Mei 2026 pukul 20:26 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
ec6053f6-72e8-43cf-9659-114329f111ec-0

Table of Contents

Toggle
  • Key Strategy: MK Akan Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan dari Pemilu
    • Kuota Perempuan sebagai Jaminan Konstitusional
    • Konsekuensi dan Implikasi Keputusan MK

Key Strategy: MK Akan Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan dari Pemilu

Key Strategy menjadi strategi utama Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menilai penggunaan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam putusan yang dikeluarkan pada 25 Mei 2026, MK menetapkan bahwa ketentuan tersebut tidak mutlak berlaku kecuali jika diartikan sebagai alat untuk memaksa partai politik (parpol) memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif. Keputusan ini memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan parpol dalam mengatur struktur kandidat.

Keputusan MK diterima sebagian oleh para pemohon, yang menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu kurang jelas dalam mengatur sanksi bagi parpol yang gagal memenuhi kuota perempuan. Dengan Key Strategy ini, MK mengakui bahwa aturan tersebut bisa dianggap sebagai instrumen yang memaksa partai-partai untuk menjamin partisipasi perempuan dalam proses demokrasi. Namun, kewajiban tersebut tetap bersifat kontingental, tergantung pada interpretasi Mahkamah terhadap kebijakan keterwakilan.

Kuota Perempuan sebagai Jaminan Konstitusional

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh empat perempuan: Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka berargumen bahwa Pasal 245 tidak memberikan sanksi tegas bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Dalam pembelaan mereka, Key Strategy digunakan sebagai pendekatan untuk menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam sistem politik. “Kuota perempuan merupakan jaminan konstitusional yang diperlukan agar suara pemilih perempuan terwujud secara signifikan,” tulis salah satu pemohon dalam sidang pendahuluan.

Para pemohon menekankan bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menjadi dasar utama pengujian. Mereka menilai bahwa ketidaktepatian hukum muncul karena mekanisme diskualifikasi tidak diatur secara spesifik dalam UU Pemilu. Key Strategy ini menggambarkan upaya mereka untuk mendorong MK agar memastikan keterwakilan perempuan di setiap tahap pemilu. Dalam pandangan mereka, kuota 30 persen tidak hanya sebagai target, tetapi sebagai komitmen konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten.

KPU, yang menjadi pihak terkait dalam kasus ini, masih mengizinkan parpol mengajukan daftar calon tanpa memenuhi kuota perempuan. Menurut para pemohon, KPU hanya memberikan imbauan administratif, bukan sanksi yang memaksa partai-partai untuk mengisi kuota tersebut. Key Strategy dalam putusan MK menunjukkan bahwa mekanisme diskualifikasi perlu diperjelas agar pelaksanaan UU Pemilu lebih transparan. Hal ini bisa menjadi bahan perbaikan bagi parpol yang ingin memaksimalkan keterwakilan perempuan.

Konsekuensi dan Implikasi Keputusan MK

Putusan MK menimbulkan dampak signifikan terhadap proses pendaftaran parpol. Dengan Key Strategy ini, parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan berpotensi diberi sanksi tegas, seperti dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Namun, keputusan ini tidak sepenuhnya menghapus ruang bagi interpretasi, sehingga masih memungkinkan parpol untuk mengajukan penyesuaian dengan alasan tertentu. “Kuota 30 persen perempuan tidak boleh dianggap sebagai peraturan yang hanya bisa diterapkan jika dipaksa oleh Mahkamah,” ujar salah satu Hakim dalam pertimbangannya.

Contoh kasus seperti daerah pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1 menunjukkan bahwa parpol dengan daftar calon legislatif yang hanya mencalonkan satu laki-laki tetap dinyatakan lolos. Key Strategy dalam putusan MK mengubah cara pengambilan keputusan, dengan memberikan kekuatan hukum pada kuota perempuan. Ini menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan hanya target politik, tetapi komitmen hukum yang harus dipenuhi oleh seluruh partai.

Dalam pertimbangan, Hakim Asrul Sani dan Adies Kadir menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu tidak mencantumkan sanksi yang jelas bagi parpol yang melanggar kuota perempuan. MK menilai ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pemilu adil. “Key Strategy ini menunjukkan bahwa Mahkamah menilai keterwakilan perempuan sebagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” tambah Adies Kadir dalam kesimpulannya. Keputusan ini memberikan arah baru bagi parpol untuk menyesuaikan struktur kandidat sesuai dengan konstitusi.

Putusan MK juga memerintahkan hasilnya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi acuan resmi bagi penyelenggara pemilu. Dengan Key Strategy yang telah ditetapkan, parpol diperkirakan akan lebih teliti dalam memenuhi kuota perempuan. Namun, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan waktu dan kebutuhan daftar calon yang lengkap. Keputusan ini diharapkan menjadi stimulus bagi perubahan struktur partai politik yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Bagikan:

Berita Terkait

1eccf430-dfad-4d88-9c86-6fcb6289f962-0

Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya

30 Mei 2026

Topics Covered: Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

30 Mei 2026
0b5f03d6-7960-4d7c-898f-53a69ad4e937-0

Solution For: Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1 Kilometer di Atas Puncak

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

1 jam yang lalu

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

1 jam yang lalu

Latest Program: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-43

Official Announcement: Michael Dell Salip Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia

1 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (795)
  • News (1063)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.