Key Strategy: MK Akan Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan dari Pemilu
Key Strategy menjadi strategi utama Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menilai penggunaan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam putusan yang dikeluarkan pada 25 Mei 2026, MK menetapkan bahwa ketentuan tersebut tidak mutlak berlaku kecuali jika diartikan sebagai alat untuk memaksa partai politik (parpol) memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif. Keputusan ini memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan parpol dalam mengatur struktur kandidat.
Keputusan MK diterima sebagian oleh para pemohon, yang menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu kurang jelas dalam mengatur sanksi bagi parpol yang gagal memenuhi kuota perempuan. Dengan Key Strategy ini, MK mengakui bahwa aturan tersebut bisa dianggap sebagai instrumen yang memaksa partai-partai untuk menjamin partisipasi perempuan dalam proses demokrasi. Namun, kewajiban tersebut tetap bersifat kontingental, tergantung pada interpretasi Mahkamah terhadap kebijakan keterwakilan.
Kuota Perempuan sebagai Jaminan Konstitusional
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh empat perempuan: Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka berargumen bahwa Pasal 245 tidak memberikan sanksi tegas bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Dalam pembelaan mereka, Key Strategy digunakan sebagai pendekatan untuk menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam sistem politik. “Kuota perempuan merupakan jaminan konstitusional yang diperlukan agar suara pemilih perempuan terwujud secara signifikan,” tulis salah satu pemohon dalam sidang pendahuluan.
Para pemohon menekankan bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menjadi dasar utama pengujian. Mereka menilai bahwa ketidaktepatian hukum muncul karena mekanisme diskualifikasi tidak diatur secara spesifik dalam UU Pemilu. Key Strategy ini menggambarkan upaya mereka untuk mendorong MK agar memastikan keterwakilan perempuan di setiap tahap pemilu. Dalam pandangan mereka, kuota 30 persen tidak hanya sebagai target, tetapi sebagai komitmen konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten.
KPU, yang menjadi pihak terkait dalam kasus ini, masih mengizinkan parpol mengajukan daftar calon tanpa memenuhi kuota perempuan. Menurut para pemohon, KPU hanya memberikan imbauan administratif, bukan sanksi yang memaksa partai-partai untuk mengisi kuota tersebut. Key Strategy dalam putusan MK menunjukkan bahwa mekanisme diskualifikasi perlu diperjelas agar pelaksanaan UU Pemilu lebih transparan. Hal ini bisa menjadi bahan perbaikan bagi parpol yang ingin memaksimalkan keterwakilan perempuan.
Konsekuensi dan Implikasi Keputusan MK
Putusan MK menimbulkan dampak signifikan terhadap proses pendaftaran parpol. Dengan Key Strategy ini, parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan berpotensi diberi sanksi tegas, seperti dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Namun, keputusan ini tidak sepenuhnya menghapus ruang bagi interpretasi, sehingga masih memungkinkan parpol untuk mengajukan penyesuaian dengan alasan tertentu. “Kuota 30 persen perempuan tidak boleh dianggap sebagai peraturan yang hanya bisa diterapkan jika dipaksa oleh Mahkamah,” ujar salah satu Hakim dalam pertimbangannya.
Contoh kasus seperti daerah pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1 menunjukkan bahwa parpol dengan daftar calon legislatif yang hanya mencalonkan satu laki-laki tetap dinyatakan lolos. Key Strategy dalam putusan MK mengubah cara pengambilan keputusan, dengan memberikan kekuatan hukum pada kuota perempuan. Ini menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan hanya target politik, tetapi komitmen hukum yang harus dipenuhi oleh seluruh partai.
Dalam pertimbangan, Hakim Asrul Sani dan Adies Kadir menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu tidak mencantumkan sanksi yang jelas bagi parpol yang melanggar kuota perempuan. MK menilai ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pemilu adil. “Key Strategy ini menunjukkan bahwa Mahkamah menilai keterwakilan perempuan sebagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” tambah Adies Kadir dalam kesimpulannya. Keputusan ini memberikan arah baru bagi parpol untuk menyesuaikan struktur kandidat sesuai dengan konstitusi.
Putusan MK juga memerintahkan hasilnya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi acuan resmi bagi penyelenggara pemilu. Dengan Key Strategy yang telah ditetapkan, parpol diperkirakan akan lebih teliti dalam memenuhi kuota perempuan. Namun, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan waktu dan kebutuhan daftar calon yang lengkap. Keputusan ini diharapkan menjadi stimulus bagi perubahan struktur partai politik yang lebih inklusif dan berkeadilan.
