Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Key Strategy: Hasil Temuan Kejagung soal Mark Up Motor Listrik BGN

Joseph Thomas 3 mins read 8 views

Hasil Temuan Kejagung soal Mark Up Motor Listrik BGN Key Strategy – Jakarta, Liputan6.com – Kejaksaan Agung telah mengungkap temuan mengenai praktik mark up

Key Strategy: Hasil Temuan Kejagung soal Mark Up Motor Listrik BGN

Hasil Temuan Kejagung soal Mark Up Motor Listrik BGN

Key Strategy – Jakarta, Liputan6.com – Kejaksaan Agung telah mengungkap temuan mengenai praktik mark up dalam pembelian motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diduga melibatkan penyimpangan dalam proses pengadaan. Temuan ini menyoroti Key Strategy dalam investigasi korupsi yang terus memperkuat indikasi peningkatan harga secara tidak wajar. Nilai total pembelian motor listrik mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, dengan harga per unit sekitar Rp 47 juta, yang menurut penyidik Kejagung tidak sesuai dengan standar harga pasar.

Pembentukan HPS dan Proses Rekayasa Harga

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dugaan mark up muncul dari proses pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak transparan. “Key Strategy dalam penyelidikan menunjukkan bahwa HPS dibuat secara melawan hukum, sehingga tidak mencerminkan harga yang kompetitif,” jelas Syarief dalam wawancara dengan media, Jumat (12 Juni 2026). Dia menambahkan bahwa harga yang ditetapkan dalam proyek ini dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, yang membuatnya jauh lebih tinggi dibandingkan harga normal di pasaran.

Penyidik juga memperkuat bahwa ada indikasi keuntungan yang dialirkan kepada para tersangka. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), diduga terlibat dalam skema ini. “Key Strategy dalam memastikan keseluruhan proses pengadaan terjalin dengan indikasi korupsi yang mengarah pada mark up harga,” terang Syarief. Dia menjelaskan bahwa pembentukan HPS dilakukan dengan cara yang dipersiapkan secara sistematis, bukan melalui mekanisme tender yang seharusnya terbuka untuk semua pihak.

Proses Pengadaan dan Perusahaan Terlibat

Sebagai bagian dari Key Strategy penyidikan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) menjadi pelaku utama dalam pengadaan motor listrik. Perusahaan ini mengakuisisi PT Adlas sebagai alat untuk mempercepat proses pemesanan kendaraan listrik. “PT YAT mengendalikan seluruh rangkaian pengadaan, termasuk memastikan harga yang dipakai tidak wajar,” ujar Syarief. Ia menekankan bahwa harga per unit motor listrik yang ditetapkan sebenarnya jauh lebih tinggi dari harga pasar, meski belum ada data pasti mengenai jumlah mark up secara keseluruhan.

PT Emo, yang sebelumnya dianggap terlibat dalam proyek ini, ternyata hanya merupakan merek yang digunakan oleh PT Adlas. “PT Emo bukan perusahaan yang secara langsung terlibat, tapi hanya sebagai identitas merek untuk menyembunyikan kontrak yang diatur oleh PT YAT,” tambah Syarief. Hal ini menunjukkan bagaimana Key Strategy dalam penyelidikan menemukan indikasi penyamaran kepentingan dalam pengadaan barang publik.

Menurut Syarief, ribuan unit motor listrik yang menjadi objek penyelidikan saat ini disimpan di gudang-gudang tertentu di kawasan Sentul, Jawa Barat. “Ini adalah salah satu dari beberapa tempat penyimpanan motor listrik yang diperiksa selama Key Strategy investigasi,” jelasnya. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti mengenai alur dana dan peran masing-masing pihak dalam proses korupsi ini.

Temuan ini memperlihatkan bagaimana Key Strategy dalam penegakan hukum Kejagung mampu mengungkap praktik pengadaan yang tidak transparan. Proses pembentukan HPS yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, diduga dilakukan dengan pilihan harga yang dipengaruhi oleh hubungan bisnis atau kesepakatan rahasia. Syarief menjelaskan bahwa penyidikan sedang fokus pada pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dan pengumpulan bukti terkait keuntungan yang diduga diperoleh oleh para tersangka.

Dengan Key Strategy yang lebih sistematis, Kejaksaan Agung menargetkan penyelidikan ini tidak hanya untuk memastikan nilai mark up, tetapi juga untuk menemukan konsekuensi korupsi terhadap dana publik. Penyidik sedang menganalisis penggunaan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun dan kemungkinan pengalihan keuntungan ke pihak-pihak tertentu. “Key Strategy dalam penyelidikan ini adalah mengungkap seluruh alur dana, mulai dari proses pembentukan HPS hingga distribusi motor listrik ke berbagai daerah,” tutur Syarief. Temuan ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Sebagai penutup, hasil temuan Kejagung terhadap mark up motor listrik BGN menunjukkan betapa pentingnya Key Strategy dalam menjaga kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan memperkuat investigasi dan mengungkap indikasi peningkatan harga yang tidak wajar, lembaga penegak hukum berharap bisa menemukan sumber dana yang disalahgunakan serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. “Ini adalah bagian dari Key Strategy untuk memastikan keadilan dalam penggunaan dana publik,” pungkas Syarief.

Gabung diskusi