DPR Usul Semua Guru Honorer Jadi PNS
Key Strategy – Strategi Kunci dalam reformasi sistem pendidikan nasional kini menjadi perhatian utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa kemitraan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi elemen penting dalam upaya menjaga keberlanjutan karier para guru yang berstatus non-ASN atau honorer. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks kebijakan terbaru yang berupa Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, yang bertujuan untuk memastikan hak-hak guru non-ASN tetap terjaga selama transisi status mereka ke Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dengan mengubah status mereka menjadi PNS, pemerintah bisa memastikan bahwa hak-hak dan kesetaraan para guru honorer tidak terganggu. Kebijakan ini adalah Strategi Kunci dalam memperkuat sistem pendidikan yang berkelanjutan,” terang Lalu saat ditemui dalam wawancara khusus, Senin (11/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, Lalu menyoroti bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan tenaga pengajar di seluruh wilayah Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan jangka pendek seperti SE 7 Tahun 2026 harus menjadi langkah awal menuju solusi yang lebih holistik. “Negara harus berperan aktif dalam mengelola karier guru, termasuk memastikan bahwa mereka tidak mengalami ketimpangan dalam penggajian atau fasilitas yang diberikan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Dalam rangka mendukung Strategi Kunci ini, Lalu mengusulkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kembali mekanisme rekrutmen, pembinaan, dan kesejahteraan guru. “Kebijakan pengelolaan guru harus memperhatikan dampak jangka panjang, baik bagi pendidik maupun kualitas pendidikan di tingkat dasar,” tambahnya. Pemimpin fraksi PKB dalam Komisi X ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara kebijakan aparatur negara dan pendidikan, agar tidak terjadi konflik dalam penempatan tenaga pengajar.
Kebijakan Kemendikdasmen dan Status Guru Honorer
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang berisi perubahan status guru non-ASN menjadi PNS. Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kestabilan kerja dan penyesuaian hak-hak para guru honorer. “Pendekatan ini tidak hanya menguntungkan guru, tetapi juga memperkuat sistem pendidikan yang lebih adil,” ujarnya dalam Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Selasa (5/5/2026).
Nunuk menegaskan bahwa sekitar 200 ribu guru honorer masih diperlukan untuk melengkapi tenaga pendidik di berbagai daerah. “Data menunjukkan bahwa mereka belum bisa digantikan sepenuhnya oleh PNS, terutama di wilayah dengan kurangnya sumber daya manusia pendidik,” tambahnya. Kebijakan ini juga mencakup penyesuaian tunjangan profesi sesuai UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari Strategi Kunci untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Dalam SE tersebut, guru non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu akan diberikan insentif tambahan sebagai pengganti dari tunjangan profesi yang diberikan ke PNS. Namun, Nunuk mengakui bahwa kebijakan ini masih menunggu peraturan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hingga akhir 2026, sehingga para guru honorer tidak merasa tidak diakui,” katanya.
Strategi Kunci dan Impak pada Kesejahteraan Guru
Strategi Kunci yang diusung DPR juga mencakup rencana untuk menyatukan status guru dalam satu skema nasional. Menurut Lalu Hadrian Irfani, ini adalah langkah penting untuk meningkatkan integritas tata kelola pendidikan. “Kami yakin bahwa kebijakan ini akan membantu memperbaiki kondisi karier para pendidik, terutama yang berstatus non-ASN,” kata wakil ketua Komisi X tersebut.
Keberhasilan Strategi Kunci ini ditentukan oleh komitmen pemerintah untuk mengurangi ketimpangan perlakuan antara guru ASN dan non-ASN. Lalu berharap adanya perubahan struktur organisasi yang lebih inklusif, sehingga semua guru, baik yang berstatus PNS maupun honorer, dapat merasa dihargai dan memiliki peluang berkembang yang sama. “Pendidik adalah bagian integral dari pembangunan sumber daya manusia. Mereka harus diberikan perlakuan yang seimbang,” tegasnya.
Di sisi lain, KemenpanRB diberikan peran penting dalam menyelaraskan kebijakan ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyetujui bahwa langkah penyelarasan status guru merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah. “Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kompetensi dan kinerja guru, serta menciptakan sistem yang lebih adil,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa hari sebelumnya.
