Key Discussion: Usia Pensiun Polri Diperpanjang, Dasco Tekankan Kesetaraan dengan Kejaksaan dan TNI
Key Discussion – Jakarta, Liputan6.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan usulan perubahan usia pensiun bagi anggota Polri dalam rancangan undang-undang (RUU) Polri. Menurut Dasco, revisi ini bertujuan menciptakan kesetaraan dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan TNI. Ia menjelaskan bahwa kepolisian, seperti Kejaksaan, memiliki kebijakan usia pensiun yang lebih fleksibel, dengan masa kerja bisa diperpanjang hingga 62 tahun. “Kesetaraan ini penting agar seluruh institusi negara memiliki standar yang konsisten,” ujar Dasco saat memberi penjelasan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (26/5/2026).
Kesetaraan Usia Pensiun dalam RUU Polri
“Usia pensiun Polri diperpanjang agar tidak ada perbedaan signifikan dengan lembaga hukum lain. Ini harus dianggap sebagai bagian dari Key Discussion dalam pembentukan RUU,”
kata Dasco, yang juga menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya berkaitan dengan masa jabatan Kapolri, tetapi juga menyentuh struktur karier seluruh anggota kepolisian. Ia menjelaskan bahwa anggota Polri saat ini pensiun maksimal di usia 58 tahun, sedangkan jabatan fungsional di Kejaksaan bisa mencapai 61 tahun dan TNI memiliki batas 60 tahun.
Dalam Key Discussion ini, Dasco menyoroti pentingnya keadilan dalam penerapan usia pensiun. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut harus mengacu pada kebutuhan sektor publik dan pertimbangan kemampuan tenaga kerja. “Usia pensiun bukan sekadar angka, tetapi juga mencerminkan visi pembangunan jangka panjang,” tambahnya. Revisi RUU Polri, menurut Dasco, merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan penegak hukum di tengah peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Usia Pensiun dan Jabatan Fungsional: Perbedaan yang Diusulkan
Perbedaan usia pensiun antar institusi penegak hukum telah menjadi sorotan dalam Key Discussion RUU Polri. Saat ini, anggota Polri pensiun di usia 58 tahun, sementara Kejaksaan memperpanjang batas usia hingga 61 tahun. Dasco menegaskan bahwa perubahan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan anggota yang memiliki keahlian spesial bisa pensiun di usia 60 tahun. “Ini bukan hanya penyesuaian, tetapi juga memberikan ruang untuk pengembangan karier yang lebih adil,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas membenarkan bahwa penyesuaian usia pensiun Polri adalah bagian dari Key Discussion untuk menyesuaikan dengan kondisi sektor publik. Menurutnya, kebijakan ini mengacu pada rata-rata usia harapan masyarakat Indonesia, yang kini meningkat. “Dengan memperpanjang usia pensiun, kita bisa memastikan bahwa kepolisian memiliki tenaga yang lebih stabil dan berpengalaman,” kata Supratman, yang juga memberikan contoh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun di usia 60-65 tahun.
Proses Legislasi dan Harapan Publik
Rancangan RUU Polri yang menyentuh usia pensiun telah melalui beberapa Key Discussion di komite khusus. Dasco menuturkan bahwa revisi ini akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut, termasuk masukan dari para ahli hukum dan organisasi kepolisian. “Kami berharap RUU ini bisa menyelesaikan ketimpangan dalam sistem karier, dan membuat semua institusi penegak hukum memiliki dasar yang sama,” imbuhnya.
Publik terlihat antusias dengan perubahan ini, terutama karena usia pensiun yang diperpanjang diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. Namun, beberapa kritikus menyebutkan bahwa Key Discussion ini perlu diiringi dengan evaluasi kinerja anggota Polri di usia yang lebih tua. “Jika usia pensiun diperpanjang, maka harus ada mekanisme penilaian khusus agar tidak ada kelelahan atau ketidakseimbangan dalam sistem,” kata seorang anggota komite hukum. Revisi RUU Polri diharapkan bisa segera disahkan untuk mempercepat penyesuaian kesetaraan antar lembaga.
Key Discussion tentang usia pensiun juga melibatkan diskusi tentang penerapan sistem karier yang lebih transparan. Dasco menyebutkan bahwa revisi ini akan mengintegrasikan aturan yang lebih fleksibel, mirip dengan kejaksaan dan TNI. “Kita ingin memastikan bahwa anggota Polri tidak terlalu cepat pensiun, terutama jika mereka masih produktif,” ujarnya. Dengan demikian, RUU ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan konsistensi di seluruh lembaga penegak hukum.
Implikasi dan Perbandingan dengan Lembaga Lain
Key Discussion RUU Polri ini mengundang perbandingan dengan lembaga penegak hukum lain. Kejaksaan memiliki batas usia pensiun hingga 61 tahun, sementara TNI bisa menyesuaikan hingga 60 tahun. Dasco menyatakan bahwa kepolisian, sebagai bagian dari sistem pemerintahan, harus memiliki kebijakan yang sejalan dengan perubahan era modern. “Ini adalah bagian dari Key Discussion untuk menyamakan standar,” ujarnya. Anggota Polri yang pensiun lebih tua akan lebih mampu menyelesaikan tugas kompleks yang membutuhkan pengalaman jangka panjang.
Sebagai bagian dari Key Discussion, revisi usia pensiun juga diharapkan mendorong keseimbangan dalam perekrutan tenaga kerja. Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa kebijakan ini akan mengurangi kebutuhan untuk merekrut anggota baru secara intensif. “Dengan Key Discussion ini, kita bisa menyesuaikan kondisi sektor publik, termasuk peningkatan usia harapan hidup masyarakat,” jelasnya. Perubahan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada struktur organisasi kepolisian dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.
