PDIP Bentuk Tim Khusus Jelang Pemilu 2029
Key Discussion – Liputan6.com, Jakarta – Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2029, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) telah memulai langkah strategis dengan membentuk tim evaluasi internal. Tim ini bertugas untuk meninjau kembali Undang-Undang Pemilu, yang menjadi fokus utama dalam rangkaian reformasi sistem demokrasi Indonesia. Penyusunan tim ini dilakukan secara simultan dengan proses revisi regulasi kepemiluan yang tengah berlangsung di DPR. Pengambilan keputusan ini menunjukkan komitmen PDIP untuk memastikan bahwa segala aspek penyelenggaraan pemilu dapat dipersiapkan secara matang.
PDIP Siapkan Evaluasi untuk Arah Pemilu 2029
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pembentukan tim evaluasi bertujuan dua kali lipat. Pertama, untuk mengevaluasi pelaksanaan UU Pemilu yang telah berjalan selama ini, serta kedua, untuk merancang langkah-langkah yang akan digunakan dalam persaingan politik lima tahun ke depan. “Kita telah menciptakan tim khusus yang bertugas mengkaji UU Pemilu dan mempersiapkan strategi menuju Pemilu 2029. Proses ini juga sejalan dengan pembicaraan di DPR tentang revisi regulasi pemilu, karena undang-undang menjadi pintu masuk untuk merancang masa depan pemilihan,” ujarnya saat diwawancara di Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2026).
“Di PDI Perjuangan, kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu dan persiapan-persiapan menuju pada Pemilu tahun 2029. Tapi yang penting sekarang juga bahwa ya di DPR sedang menjadi apa, menjadi pembicaraan soal undang-undang pemilu karena itu adalah pintu masuk untuk kita bicara soal persiapan menuju 2029,” kata Andreas di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2026).
Andreas menekankan bahwa revisi UU Pemilu menjadi isu krusial, karena akan menentukan arah penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Menurutnya, saat ini pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung di DPR, terutama di Komisi II, yang memegang peran penting dalam menggerakkan proses legislatif. Namun, ada indikasi bahwa status inisiatif revisi UU Pemilu akan bergeser dari DPR ke pemerintah, menurut Andreas. “Yang saya dengar kemarin katanya ini akan dialihkan ke pemerintah jadi inisiatifnya adalah pemerintah,” ujarnya.
Perbedaan Pandangan Antara Andreas dan Aria Bima
Pernyataan Andreas berbeda dengan informasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Politikus PDIP tersebut mengklaim bahwa hingga saat ini, revisi UU Pemilu tetap tercatat sebagai usulan inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR,” ujar Aria Bima kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menjelaskan bahwa meskipun ada kemungkinan pergeseran inisiatif, DPR masih memiliki peran utama dalam menyusun regulasi. Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu yang cukup panjang, terutama karena harus mencapai kesepakatan antarfraksi partai politik dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Proses ini tidak bisa dilakukan secara cepat karena butuh waktu untuk menyatukan pandangan semua fraksi,” tuturnya.
Dalam konteks ini, Aria Bima menegaskan bahwa DPR tetap menjadi pengambil kebijakan utama terkait UU Pemilu. Meski demikian, ia mengakui bahwa revisi UU Pemilu menjadi tantangan yang kompleks. Karena harus menggabungkan aspirasi berbagai partai, kompromi antarfraksi menjadi kunci dalam menghasilkan rancangan yang lebih baik. “Kesepakatan antarfraksi merupakan tahapan penting sebelum pembahasan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya di parlemen,” ujarnya.
Proses Revisi UU Pemilu Memerlukan Kesepakatan
Menurut Andreas, pergeseran inisiatif dari DPR ke pemerintah bisa menjadi peluang untuk mempercepat proses revisi. Namun, Aria Bima menyoroti bahwa meskipun ada perubahan, DPR tetap menjalankan peran sentralnya dalam pengambilan keputusan. Kedua tokoh ini sepakat bahwa revisi UU Pemilu memiliki dampak besar terhadap struktur demokrasi Indonesia, tetapi memiliki perspektif berbeda tentang siapa yang lebih mampu mengarahkan perubahan tersebut.
Di sisi lain, Andreas mengungkapkan bahwa pemerintah juga perlu aktif dalam penyusunan rancangan UU Pemilu. Ia berharap, dengan adanya tim evaluasi PDIP, partai besar bisa menjadi bagian aktif dalam menyusun perubahan yang lebih strategis. “Dengan membentuk tim khusus, PDIP ingin memastikan bahwa setiap aspek pemilu yang relevan diidentifikasi sebelum masa penyelenggaraan dimulai,” tuturnya.
Pembentukan tim evaluasi PDIP mencerminkan kebutuhan partai untuk memperkuat posisi mereka dalam kontestasi politik mendatang. Tim ini akan bertugas mengumpulkan data, menganalisis kelemahan, dan merancang solusi untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas proses pemilu. Selain itu, tim ini juga akan memantau dinamika politik nasional, termasuk perubahan regulasi yang diinisiasi oleh pihak lain, seperti pemerintah.
Dalam diskusi terkait UU Pemilu, Andreas menekankan bahwa revisi ini tidak hanya tentang perubahan formal, tetapi juga tentang penyesuaian mekanisme demokrasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kita ingin bahwa UU Pemilu bisa menjadi alat untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif,” katanya.
Di sisi yang berlawanan, Aria Bima menekankan bahwa DPR tetap menjadi pusat pengambilan keputusan. Ia mengingatkan bahwa keputusan revisi UU Pemilu harus melalui proses demokratis, yaitu dengan konsensus fraksi-fraksi yang berbeda. “Menggabungkan pandangan berbagai partai akan memastikan bahwa RUU Pem
