Key Discussion: Baleg Setuju RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Key Discussion menjadi fokus utama dalam rapat pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Dalam kesimpulan rapat tersebut, Baleg menyatakan setuju untuk mengubah RUU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini menandai langkah penting dalam mengoptimalkan otonomi khusus Aceh sesuai dengan filosofi yang diusung dalam Nota Kesepahaman Helsinki. Seluruh fraksi partai politik turut memberikan persetujuan, yang menunjukkan komitmen kolektif dalam menghadapi isu-isu kritis yang diangkat dalam Key Discussion.
27 Perubahan Utama Diterima dalam RUU
Key Discussion melibatkan perdebatan intensif mengenai 27 perubahan yang disepakati oleh Baleg. Perubahan utama terkait dengan penyesuaian konsideran dalam RUU, yang sebelumnya mengatur otonomi khusus Aceh sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki. Dalam Key Discussion, para anggota Baleg menekankan pentingnya revisi ini untuk memastikan bahwa kebijakan otonomi Aceh lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Persetujuan atas 27 perubahan ini merupakan hasil Key Discussion yang mendalam, karena menyangkut reorientasi konsep pengelolaan otonomi Aceh,” ujar Iman Sukri, Ketua Panja RUU, dalam sesi penjelasan. Ia menambahkan bahwa tiga perubahan besar akan memperkuat peran Pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya lokal, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi politik dan ekonomi nasional.
Revisi Definisi dan Kewenangan Pemerintahan Aceh
Key Discussion juga menghasilkan penyesuaian terhadap definisi Mukim dan Gampong, yang sebelumnya dianggap kurang jelas dalam regulasi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola wilayah administratifnya. Selain itu, Baleg mengesahkan delegasi kewenangan dalam pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum, yang menjadi isu hangat dalam diskusi.
“Kita sudah memastikan bahwa perubahan Pasal 8 menimbulkan efek domino dalam Key Discussion, karena menyangkut koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPR, dan pihak eksternal,” tambah Iman. Revisi ini juga memperjelas prosedur konsultasi dalam pengambilan keputusan, sehingga menurunkan risiko inkonsistensi antar lembaga.
Alokasi Dana Otonomi Khusus: Fokus pada Sektor Prioritas
Dalam Key Discussion, poin krusial lainnya adalah alokasi dana untuk otonomi Aceh. RUU ini menetapkan angka 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dana khusus. Porsi dana ini dibagi ke dalam tiga sektor utama: pendidikan (minimal 20 persen), kesehatan (minimal 10 persen), dan infrastruktur (minimal 30 persen). Perubahan ini didukung oleh anggota Baleg, yang menilai alokasi dana akan menjadi pelaku utama dalam mempercepat pembangunan Aceh.
Penyesuaian Kewenangan dalam Bidang Ekonomi
Key Discussion tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dalam bidang perdagangan dan investasi. Pasal 165 RUU mengalami revisi untuk menjamin izin kegiatan usaha dapat diberikan secara langsung kepada pemerintah daerah. Hal ini mengubah paradigma sebelumnya, di mana izin kebanyakan memerlukan persetujuan pusat. Revisi ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh melalui kebijakan yang lebih responsif.
“Dengan Key Discussion yang berfokus pada kewenangan ekonomi, Aceh diberi ruang lebih luas untuk menarik investasi dan mengembangkan industri lokal,” jelas Iman Sukri. Ia menekankan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan daya saing Aceh di tingkat nasional, terutama dalam menyongsong era digital dan globalisasi.
Respon Fraksi dan Proses Legislasi Selanjutnya
Key Discussion diakhiri dengan persetujuan seluruh fraksi partai politik untuk melanjutkan penyusunan RUU. Dalam sesi rapat, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengingatkan bahwa proses legislatif selanjutnya harus tetap transparan. “Hasil Key Discussion ini menjadi dasar untuk mengajukan RUU ke Komite IV DPR, yang akan melakukan evaluasi lebih mendalam,” katanya. Bob juga menekankan bahwa revisi ini harus dipastikan selaras dengan kebijakan nasional, agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Prospek RUU dalam Masa Depan Aceh
Key Discussion ini menandai awal dari perjalanan RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR. Dengan keputusan Baleg, RUU akan menjadi bahan kajian untuk memperkuat otonomi Aceh dalam menjawab tantangan sektor kependudukan, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, Key Discussion diharapkan menjadi wadah untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan. “Kami yakin Key Discussion ini akan menjadi cikal bakal pengelolaan Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tegas salah satu anggota Baleg dalam sesi debat terakhir.
