Key Discussion: 15 Gedung Jakarta Terancam Disegel, Termasuk RS, Hotel, dan Kampus
Key Discussion menjadi topik utama dalam rapat pengawasan yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, 23 pengelola gedung diundang, tetapi lima di antaranya mangkir. Pansus mengingatkan bahwa 15 gedung tidak memenuhi standar Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan diancam akan disegel jika tidak segera memperpanjang izin tersebut. Isu ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di tengah dinamika perkotaan yang semakin intens.
Banyak pengelola gedung dinilai masih abai terhadap aturan keamanan. Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan bahwa selama tiga minggu terakhir, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta harus segera memproses SP1 hingga SP3 sebagai sanksi administratif. “Key Discussion yang kami lakukan kali ini sangat penting karena memastikan bangunan yang dikelola bisa memenuhi persyaratan SLF,” tambah Jupiter. Ia menekankan bahwa SLF bukan hanya dokumen formal, tetapi merupakan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi penghuni serta pengunjung.
“SLF merupakan dasar untuk menilai apakah bangunan layak digunakan atau tidak. Kami menyarankan agar pemilik gedung segera mengurus izin tersebut,” ujar Jupiter. Ia menyebutkan bahwa beberapa gedung sudah tidak memenuhi standar selama 10 hingga 15 tahun, sehingga risiko kecelakaan atau kerusakan struktur meningkat. Key Discussion ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi antara Pansus dan SKPD terkait untuk mengawasi pelaksanaan aturan secara lebih ketat.
Pansus menetapkan batas waktu tiga minggu bagi Citata untuk menyelesaikan penerbitan SP1, SP2, dan SP3. Jika tidak ada tindakan dalam periode tersebut, operasional gedung akan dihentikan. Jupiter menekankan bahwa penyegelan tidak hanya sebagai ancaman, tetapi sebagai langkah tegas untuk menegakkan kepatuhan terhadap Key Discussion yang telah disepakati. “Setiap bangunan harus memenuhi kriteria SLF, termasuk kampung, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik,” lanjutnya.
Key Discussion ini juga menyoroti peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan gedung. Menurut Jupiter, banyak pengusaha lebih fokus pada keuntungan bisnis daripada kepentingan umum. “Mereka mengabaikan tanggung jawab sosial dan keamanan, padahal SLF adalah alat untuk melindungi hak warga,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab dalam penerapan SLF tidak hanya berada di pihak pemilik, tetapi juga wajib dipenuhi oleh pengelola dan pengguna gedung.
Daftar Gedung yang Terlibat
Beberapa gedung besar yang terkena Key Discussion antara lain Rumah Sakit Pondok Indah, Hotel Horison Arcadia Mangga Dua, RS Hermina Jatinegara, Hotel Sunlake Danau Sunter, Hotel JP Pluit, Universitas Esa Unggul, Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Hamka, Citywalk Gajah Mada, serta Holiday Inn Express Thamrin. Pansus menegaskan bahwa gedung-gedung tersebut harus dipastikan memenuhi kriteria SLF, seperti kondisi struktur, sistem keamanan, dan fasilitas penunjang.
Jupiter menyoroti bahwa beberapa gedung yang terancam disegel sudah tidak mengurus SLF selama bertahun-tahun. “Ini menunjukkan keengganan pengelola terhadap Key Discussion yang dilakukan Pansus,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa kampus-kampus seperti Universitas Esa Unggul dan Binus perlu lebih aktif dalam memperpanjang izin, karena penggunaan bangunan yang tidak layak berdampak pada keselamatan mahasiswa dan dosen.
