Kejagung Bantah BAP Tan Kian yang Beredar di Medsos Milik Tim 9
Kejaksaan Agung menegaskan dokumen yang beredar luas di media sosial dan disebut sebagai berita acara pemeriksaan atau BAP pengusaha Tan Kian bukan dokumen
Kejagung Tegaskan Dokumen Viral Bukan BAP Tim 9
Beritaterbaik.com – Kejaksaan Agung menegaskan dokumen yang beredar luas di media sosial dan disebut sebagai berita acara pemeriksaan atau BAP pengusaha Tan Kian bukan dokumen yang dibuat Tim 9. Klarifikasi ini muncul setelah berkas tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya telah memeriksa sekaligus mengonfirmasi keaslian dokumen yang ramai dibicarakan tersebut. Hasil penelusuran internal memastikan isi berkas viral itu tidak berasal dari Tim 9.
“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar. Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9,” ujar Anang Supriatna, Kamis (10/9/2026).
Isi Dokumen Viral Dikaitkan dengan Rp40 Miliar
Dokumen yang tersebar itu memuat narasi mengenai dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang tersebut disebut diserahkan Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Ferry Boboho.
Dalam narasi yang beredar, uang itu turut dikaitkan dengan dugaan pemberian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah. Namun, Kejagung menekankan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai BAP Tim 9, sehingga publik diminta tidak menyamakan berkas viral itu dengan dokumen resmi hasil pemeriksaan penyidik.
Anang menjelaskan bahwa pendalaman perkara tetap dilakukan oleh Tim 9. Dalam penanganan perkara Jiwasraya, tim tersebut menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Tan Kian disebut terlibat dalam rangkaian perkara yang sedang didalami tersebut.
“Sudah didalami. Didalami sudah, dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan yang melibatkan di situ adanya salah satu kalau tidak salah Tan Kian,” jelas Anang.
Penegasan Kejagung menjadi penting karena dokumen pemeriksaan memiliki kedudukan yang berbeda dari narasi tidak resmi di media sosial. BAP resmi merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus dilihat secara utuh bersama alat bukti, keterangan pihak terkait, serta tindakan hukum yang ditempuh penyidik.
Kuasa Hukum Febrie Bantah Tuduhan Penerimaan Uang
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, juga membantah klaim bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Ia menyampaikan bahwa putusan praperadilan tidak memuat kesimpulan hakim yang menyatakan Febrie sebagai penerima dana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026, sehari setelah sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Ia mengaku telah kembali memeriksa transkrip putusan dalam perkara tersebut.
“Tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri.
Febri menjelaskan, bukti yang menjadi pembahasan di persidangan hanya berisi keterangan tentang pemberian uang dari Tan Kian kepada seseorang bernama Ferry. Keterangan itu tidak mencantumkan nama Febrie Adriansyah sebagai penerima dana.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry,” ujar Febri.
Ia kembali menekankan bahwa penyebutan nama Ferry dalam bukti tersebut tidak dapat langsung ditarik menjadi tuduhan bahwa uang itu diterima Febrie. Karena itu, pihaknya meminta agar narasi yang berkembang mengenai dugaan pemberian dana kepada mantan Jampidsus tersebut diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui isi bukti.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan,” tegasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Febri juga menyatakan hakim praperadilan tidak membuat kesimpulan tentang ada atau tidaknya penerimaan uang oleh Febrie. Keterangan terkait uang Rp40 miliar kepada Ferry, kata dia, masih berasal dari satu sisi dan memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses hukum.
Perkara ini menempatkan ketelitian terhadap informasi sebagai hal penting, terutama ketika beredar dokumen yang diklaim berkaitan dengan penyidikan. Pernyataan resmi Kejagung menunjukkan bahwa berkas yang ramai di media sosial tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai dokumen autentik dari Tim 9 maupun sebagai dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu kemudian beralih ke Kejaksaan Agung.
Sejak penetapan status tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Perkembangan penyidikan, termasuk pendalaman dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya, masih menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung.
Klarifikasi mengenai dokumen viral ini tidak mengakhiri penyidikan, tetapi mempertegas batas antara materi resmi yang dihasilkan aparat penegak hukum dan informasi yang beredar tanpa kepastian asal-usul. Dalam perkara yang masih berjalan, penilaian atas bukti dan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada prosedur hukum yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Bantah BAP Tan Kian?
Kejagung Bantah BAP Tan Kian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Bantah BAP Tan Kian matter?
Kejagung Bantah BAP Tan Kian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
