Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso – Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso, mantan anggota Komite Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah kejaksaan agung (Kejagung) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Mei 2026.
Mochamad Jeffry, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyampaikan kepada wartawan bahwa permohonan kasasi sudah disampaikan dengan tujuan memperbaiki keputusan pengadilan tingkat banding.
Pertimbangan Utama dalam Kasasi
Dalam pernyataannya, Jeffry menekankan bahwa keputusan kasasi diajukan karena putusan pertama tidak sepenuhnya mempertimbangkan seluruh aspek yang terdapat dalam surat tuntutan. Pertimbangan utama terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat. Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengkritik penjatuhan hukuman yang terkesan tidak seimbang dengan fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan.
Kasus ini menyangkut skema korupsi yang melibatkan pemberian suap kepada pihak tertentu dalam proses pemberian izin ekspor CPO. Marcella Santoso diduga terlibat dalam pengalihan keuntungan finansial ke pihak-pihak yang mempercepat keputusan administratif. Dalam putusan banding, hukuman yang diberikan meningkat dari 14 tahun penjara menjadi 15 tahun, serta denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 150 hari.
“Kasus ini menunjukkan bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama masih perlu ditinjau ulang terkait pemenuhan elemen-elemen dakwaan,” tambah Jeffry.
Detail Putusan dan Penjatuhan Hukuman
Menurut dokumen kasasi yang diajukan Kejagung, majelis hakim di tingkat banding menganggap putusan pertama tidak cukup mendalami peran Marcella Santoso dalam kasus ini. Sebagai advokat, terdakwa dikenai sanksi tambahan pencabutan hak profesional karena dianggap melanggar kewajiban etika dalam menjalankan tugasnya. Dalam putusan terakhir, Marcella juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar dengan ketentuan subsider 7 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan sebelumnya yang hanya mencapai Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun.
Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso menekankan bahwa elemen-elemen tindak pidana memberi suap dan pencucian uang dalam kasus ini belum sepenuhnya terpenuhi dalam putusan pertama. Pihak jaksa menilai bahwa ada indikasi kelalaian dalam menimbang bukti-bukti yang dapat memperkuat tuntutan. Kasus ini juga mengundang perdebatan mengenai konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait kewenangan jaksa dalam menuntut pelaku korupsi.
Proses kasasi ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Kejagung untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Dengan mengajukan kasasi, Kejagung berharap bisa memperoleh keputusan yang lebih menggambarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Pihak jaksa juga menyebutkan bahwa kasus ini berdampak signifikan pada institusi pemerintah dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan di Indonesia.
