Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. News
  3. Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso – Ini Pertimbangan Jaksa
News

Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso – Ini Pertimbangan Jaksa

Jessica Hernandez Reporter Jumat, 29 Mei 2026 pukul 23:56 WIB 2 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
e8259baa-7a1e-4857-8752-5ef6249ae143-0

Table of Contents

Toggle
  • Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso – Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum
    • Pertimbangan Utama dalam Kasasi
    • Detail Putusan dan Penjatuhan Hukuman

Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso – Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum

Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso, mantan anggota Komite Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah kejaksaan agung (Kejagung) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Mei 2026.

Mochamad Jeffry, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyampaikan kepada wartawan bahwa permohonan kasasi sudah disampaikan dengan tujuan memperbaiki keputusan pengadilan tingkat banding.

Pertimbangan Utama dalam Kasasi

Dalam pernyataannya, Jeffry menekankan bahwa keputusan kasasi diajukan karena putusan pertama tidak sepenuhnya mempertimbangkan seluruh aspek yang terdapat dalam surat tuntutan. Pertimbangan utama terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat. Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengkritik penjatuhan hukuman yang terkesan tidak seimbang dengan fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan.

Kasus ini menyangkut skema korupsi yang melibatkan pemberian suap kepada pihak tertentu dalam proses pemberian izin ekspor CPO. Marcella Santoso diduga terlibat dalam pengalihan keuntungan finansial ke pihak-pihak yang mempercepat keputusan administratif. Dalam putusan banding, hukuman yang diberikan meningkat dari 14 tahun penjara menjadi 15 tahun, serta denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 150 hari.

“Kasus ini menunjukkan bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama masih perlu ditinjau ulang terkait pemenuhan elemen-elemen dakwaan,” tambah Jeffry.

Detail Putusan dan Penjatuhan Hukuman

Menurut dokumen kasasi yang diajukan Kejagung, majelis hakim di tingkat banding menganggap putusan pertama tidak cukup mendalami peran Marcella Santoso dalam kasus ini. Sebagai advokat, terdakwa dikenai sanksi tambahan pencabutan hak profesional karena dianggap melanggar kewajiban etika dalam menjalankan tugasnya. Dalam putusan terakhir, Marcella juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar dengan ketentuan subsider 7 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan sebelumnya yang hanya mencapai Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun.

Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso menekankan bahwa elemen-elemen tindak pidana memberi suap dan pencucian uang dalam kasus ini belum sepenuhnya terpenuhi dalam putusan pertama. Pihak jaksa menilai bahwa ada indikasi kelalaian dalam menimbang bukti-bukti yang dapat memperkuat tuntutan. Kasus ini juga mengundang perdebatan mengenai konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait kewenangan jaksa dalam menuntut pelaku korupsi.

Proses kasasi ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Kejagung untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Dengan mengajukan kasasi, Kejagung berharap bisa memperoleh keputusan yang lebih menggambarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Pihak jaksa juga menyebutkan bahwa kasus ini berdampak signifikan pada institusi pemerintah dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan di Indonesia.

Bagikan:

Berita Terkait

28d8357b-a121-42ea-97c5-9df68663be6e-0

Pipa Gas PGN Bocor dan Semburkan Air 5 Meter di Kranji

30 Mei 2026
d85f747d-83f2-43bb-af97-2ba1bf385231-0

Key Discussion: Gaduh Internal Ombudsman, Ada Anggota Terlalu Dominan dan Suka Teriak

30 Mei 2026
8e0a052a-14f6-4ce4-bced-bad0f53af4ec-0

Facing Challenges: Viral Pria Tergeletak di Ruas Tol Cawang, Diduga Bunuh Diri

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

28d8357b-a121-42ea-97c5-9df68663be6e-0

Pipa Gas PGN Bocor dan Semburkan Air 5 Meter di Kranji

29 menit yang lalu
d85f747d-83f2-43bb-af97-2ba1bf385231-0

Key Discussion: Gaduh Internal Ombudsman, Ada Anggota Terlalu Dominan dan Suka Teriak

31 menit yang lalu
8e0a052a-14f6-4ce4-bced-bad0f53af4ec-0

Facing Challenges: Viral Pria Tergeletak di Ruas Tol Cawang, Diduga Bunuh Diri

33 menit yang lalu
fbafd74f-2317-42e7-aa2a-56172a7d0b1a-0

Key Issue: Pria Diduga Bunuh Diri di Cawang Simpan Jaket Dinas LH, Ini Kata Pemprov DKI

35 menit yang lalu
bd30a3f2-e3ea-44b2-b69e-bc91b42e65c5-0

Facing Challenges: Aksi Darto Terobos Kobaran Api Selamatkan Cucu saat Kebakaran Tambora

37 menit yang lalu

Kategori

  • Bisnis (758)
  • News (1014)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Facing Challenges: Aksi Darto Terobos Kobaran Api Selamatkan Cucu saat Kebakaran Tambora
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.