Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras, 4 Orang Jadi Tersangka

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka bagi empat individu terkait dugaan penistaan agama. Kejadian ini bermula dari sebuah stan minuman

Empat Tersangka Dalam Kasus Tantangan Hafalan Alquran di Festival Musik Ancol

Beritaterbaik.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka bagi empat individu terkait dugaan penistaan agama. Kejadian ini bermula dari sebuah stan minuman beralkohol yang hadir dalam festival musik The Sounds Project di kawasan Eco Park, Jakarta Utara. Kombes Pol. Iman Imanuddin, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, mengonfirmasi identitas para tersangka dengan inisial RES, AK, I, dan M.

Detail Peristiwa dan Proses Penangkapan

Peristiwa yang menjadi pusat perhatian tersebut berlangsung pada hari Minggu tanggal 9 Agustus sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah menerima lima laporan dari masyarakat pada hari Selasa (11/8), kasus ini segera ditangani oleh Subdit Keamanan Negara di bawah Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dua dari empat tersangka telah berhasil ditangkap dan ditahan. “Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” jelas Iman pada Kamis.

Peran Para Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil investigasi awal, tersangka RES bertindak sebagai pembawa acara atau host yang memandu interaksi di depan stan. Sementara itu, tersangka I dan AK diketahui memberikan tantangan kepada pengunjung. Tantangan tersebut berupa kemampuan melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha sebagai imbalan satu botol minuman beralkohol. Tersangka M juga tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan bantuan pengeras suara.

“Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian,” ujar Iman.

Perkembangan Penyidikan dan Dasar Hukum

Polisi telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi yang berasal dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, dan saksi di lokasi kejadian. Dalam tahap pengembangan perkara, penyidik berencana memanggil pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman terkait.

Penyidikan ini juga melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Imbauan Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk menyikapi kasus tersebut secara bijak dengan tidak menyebarkan ulang video kejadian berunsur provokatif di media sosial.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi.

Frequently Asked Questions

What is Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras 4?

Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras 4 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras 4 matter?

Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras 4 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi