Penampilan dan Fitur Pemilik New Zone Medan yang Diburu Polisi
Ini Tampang dan Ciri Ciri Pemilik – Jakarta, Liputan6.com – Kepolisian sedang mengejar Eddy, yang dikenal sebagai Awie, sebagai pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Eddy telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
Ciri-Ciri Fisik Tersangka
Tersangka Eddy alias Awie memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berat badan 85 kilogram, usia sekitar 50 tahun, serta rambut yang sedang memudar. Selain itu, ia memiliki wajah bulat, mata hitam, dan hidung besar. Penyidik menyebutkan bahwa Eddy juga tergolong kurus dan kulitnya berwarna putih.
“Eddy alias Awie dengan peran sebagai pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyuplai narkoba kepada pengunjung tempat hiburan tersebut,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Tersangka Lainnya dalam Kasus Narkoba
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran narkoba di THM New Zone. Tersangka-tersangka tersebut meliputi DAL, yang bertugas menyuplai narkoba; JL alias Asiang, sebagai admin HRD yang mengawasi razia dan membiarkan adanya peredaran narkoba; AW alias Aan, manajer operasional yang mengizinkan penggunaan narkoba di tempat tersebut; serta SH, yang berperan sebagai perantara.
Di samping itu, penyidik juga memasukkan dua individu ke dalam DPO, yakni Eddy sebagai pengendali utama dan Ape sebagai penyedia narkoba. “Setelah dilakukan pendalaman, tim menyimpulkan bahwa Eddy alias Awi bertugas mengatur dan mengendalikan distribusi serta penjualan narkoba di New Zone,” tambah Eko.
Kasus ini menunjukkan keterlibatan Eddy dalam aktivitas narkoba yang diselenggarakan di tempat hiburan miliknya. Penyidik menuntut Eddy melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUHP No. 1 Tahun 2023.
