Modus Masuk WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk: Pakai Bebas Visa lalu Overstay
Historic Moment – Jakarta – Interpol Indonesia, melalui Sekretaris Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkap metode yang digunakan oleh ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam operasi judi online. Operasi ini dilakukan di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dimana 321 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Para pelaku diduga memanfaatkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) sebagai langkah untuk masuk ke Indonesia, lalu melakukan overstay untuk bertahan lebih lama dan menjalankan aktivitas judi online.
Penggunaan BVK Sebagai Strategi Memasuki Negara
Menurut Untung, kebijakan BVK memungkinkan WNA mengakses Indonesia tanpa perlu melalui prosedur visa yang lengkap. Namun, durasi yang diberikan hanya sekitar 30 hari. “BVS ini hanya berlaku selama satu bulan, sehingga jika seseorang menginap di Indonesia lebih dari waktu yang ditentukan, mereka tergolong overstayer,” terangnya dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026). Para pelaku judi online ini, kata Untung, sengaja memanfaatkan kebijakan tersebut untuk memasuki wilayah Indonesia, kemudian memperpanjang masa tinggal secara ilegal.
“Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas begitu saja kembali ke tanah airnya tanpa hukuman,” ujar Untung, yang menjelaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memastikan pelaku tidak bisa menghindar dari sanksi.
Untung juga menyebutkan bahwa para pelaku telah berada di Indonesia sekitar dua bulan, jauh melebihi batas waktu yang diperbolehkan oleh BVK. “Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian, karena selama dua bulan itu, mereka tidak memiliki dokumen resmi yang memperbolehkan tinggal di sini,” lanjutnya. Selain itu, para WNA ini diduga bekerja sebagai operator judi online di gedung perkantoran Hayam Wuruk, yang menjadi pusat operasional mereka.
Koordinasi dengan Negara Asal dan Interpol Pusat
Untuk mendukung pengembangan kasus, Interpol Indonesia telah berkoordinasi dengan sejumlah negara asal para pelaku serta Interpol pusat di Lyon, Prancis. “Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat investigasi dan menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh WNA ini,” jelas Untung. Dengan bantuan dari negara asal, pihak kepolisian berharap bisa menemukan bukti-bukti tambahan yang memperkuat kasus, terutama terkait pelanggaran hukum di bidang keimigrasian.
Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa penindakan terhadap para pelaku judi online dilakukan saat mereka sedang menjalankan operasional judi secara langsung. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, yang berarti mereka sedang melakukan aktivitas judi online,” tutur Wira. Penindakan ini dimulai sejak Kamis, 7 Mei 2026, dan terus berlangsung hingga saat ini.
“Kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan,” tambah Wira, menegaskan bahwa tim investigasi sedang menyelidiki lebih lanjut kemungkinan pelanggaran hukum lain yang melibatkan para pelaku.
Penindakan dan Proses Pemeriksaan
Menurut data yang dihimpun, 321 orang yang diamankan terdiri dari berbagai negara, di antaranya 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja. Mayoritas dari jumlah tersebut merupakan warga negara dari negara-negara Asia Tenggara, yang menurut keterangan para penyidik memiliki kemudahan akses ke Indonesia melalui kebijakan BVK.
Dalam konferensi pers, Untung menjelaskan bahwa proses masuk para WNA ini cukup sengaja. Mereka memanfaatkan masa bebas visa untuk memasuki Indonesia, lalu melanjutkan kegiatan bisnis judi online dengan cara overstay. “Modus ini terlihat sangat efektif karena para pelaku bisa beroperasi tanpa menghadapi rintangan awal selama masa kunjungan yang diperbolehkan oleh BVK,” kata Untung. Dengan strategi ini, para WNA bisa berada di Indonesia selama dua bulan tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang valid.
Signifikansi Penangkapan dan Dampak Terhadap Sistem Keimigrasian
Penangkapan ini menunjukkan kebijakan BVK bisa dimanfaatkan sebagai celah untuk menghindari prosedur keimigrasian yang ketat. “Kami menemukan bahwa sebagian besar pelaku ini berada di Indonesia sejak dua bulan lalu, dan tidak ada tanda-tanda mereka akan kembali ke negara asal,” ujar Wira. Untuk memastikan bahwa para pelaku tidak bisa terlepas dari hukum, tim penyidik menekankan bahwa penindakan akan terus dilakukan hingga semua pihak terlibat diidentifikasi dan dikenai sanksi.
Wira juga menegaskan bahwa penindakan ini bukan hanya sekadar menangkap pelaku judi online, tetapi juga mengungkap kelemahan dalam sistem keimigrasian. “Ada kemungkinan bahwa kebijakan BVK digunakan untuk mempercepat proses masuk para pelaku judi, sehingga mereka bisa mengoperasikan bisnis tanpa pengawasan ketat,” tambahnya. Dengan menangkap para pelaku ini, Bareskrim Polri berharap bisa memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Imigrasi, dalam menindaklanjuti kasus serupa di masa depan.
Pola Operasional dan Kebutuhan Penguatan Regulasi
Pola operasional para WNA ini menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan jaringan perusahaan judi online yang dioperasikan secara legal, tetapi dimanage oleh WNA ilegal. “Dalam kegiatan mereka, para pelaku ini memanfaatkan sistem keimigrasian yang tidak sepenuhnya mengawasi durasi tinggal WNA di Indonesia,” jelas Wira. Dengan modal yang dimiliki, mereka bisa menjalankan operasional judi online dalam jangka waktu yang cukup lama, karena tidak terdeteksi dalam beberapa minggu.
Untuk menutup celah ini, pihak kepolisian dan Kementerian Imigrasi berencana memperketat pengawasan terhadap WNA yang memanfaatkan BVK. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan para WNA ini dan mengidentifikasi apakah ada kebijakan yang perlu diperbaiki,” tambah Wira. Selain itu, para pelaku juga akan dikenai sanksi pidana atas pelanggaran keimigrasian, terlepas dari tindak pidana perjudian yang mereka lakukan.
Langkah Penguatan Hukum dan Pelaku
Para pelaku judi online yang ditangkap ini sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan menyelidiki lebih dalam terkait peran masing-masing pelaku, apakah mereka hanya sebagai operator atau juga terlibat dalam pembuatan skema judi online,” ujar Untung. Penindakan ini diharapkan menjadi contoh bagaimana keimigrasian dan kepolisian dapat bekerja sama untuk menegakkan hukum secara lebih efektif.
Menurut penjelasan dari Bareskrim Polri, selain memeriksa aktivitas judi online, tim penyidik juga sedang menganalisis dokumen keimigrasian para pelaku untuk mengetahui apakah ada indikasi kecurangan yang terjadi. “Dengan menangkap para pelaku ini, kami juga bisa memperkuat bukti terkait keberadaan WNA ilegal di Indonesia,”