Skip to content
beritaterbaik
bd66379f-ae92-4c3e-ba95-2e54682ea02d-0
  • Home
  • News
  • Bisnis
  1. Home
  2. News
  3. Historic Moment: MK Lanjutkan Sidang Uji Materi UU TNI, Profesor dari Australia Hadir
News

Historic Moment: MK Lanjutkan Sidang Uji Materi UU TNI, Profesor dari Australia Hadir

James Brown Reporter Selasa, 26 Mei 2026 pukul 12:42 WIB 2 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
8e892d50-baf4-4296-999b-433bb38709cc-0

Table of Contents

Toggle
  • Historic Moment: MK Lanjutkan Sidang Uji Materi UU TNI, Profesor dari Australia Hadir
    • Pengembangan Sidang Uji Materi UU TNI
    • Peran Profesor Australia dalam Persidangan

Historic Moment: MK Lanjutkan Sidang Uji Materi UU TNI, Profesor dari Australia Hadir

Historic Moment – Dalam sebuah Historic Moment, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan proses sidang pengujian materi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5/2026), menandai langkah penting dalam pengawasan konstitusional terhadap peran TNI dalam sistem hukum nasional.

Pengembangan Sidang Uji Materi UU TNI

Persidangan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya MK untuk mengevaluasi keabsahan UU TNI yang tengah diperdebatkan oleh para pihak. Topik utama yang dibahas melibatkan wewenang peradilan militer dan keterlibatan TNI dalam urusan sipil, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang sempat memicu perdebatan publik.

“Agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah,” kata Hakim Ketua MK, Suhartoyoz. Ia menekankan bahwa sidang ini akan menjadi Historic Moment dalam menentukan apakah UU TNI memiliki konsistensi dengan konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan.

Sebagai langkah penguatan argumen, MK menghadirkan tiga ahli yang akan memberikan persiapan pendapat terkait perdebatan soal peradilan militer. Sidang ini juga menjadi kesempatan untuk mendiskusikan peran TNI dalam berbagai aspek kehidupan, baik sebagai institusi keamanan maupun lembaga yang terlibat langsung dalam proses hukum sipil.

Peran Profesor Australia dalam Persidangan

Salah satu aspek menarik dalam sidang ini adalah kehadiran Profesor Melissa Crouch dari University of New South Wales, Sydney, Australia. Profesor tersebut diundang sebagai ahli yang memiliki keahlian khusus dalam hukum konstitusi dan pengujian materi undang-undang. Historic Moment ini menunjukkan komitmen MK untuk memperkaya perspektif internasional dalam pemeriksaan UU TNI.

“Di persidangan juga hadir Profesor Melissa Crouch, selamat datang. Beliau adalah guru besar di University of New South Wales, Sydney, Australia,” ujar Presiden MK. Kehadiran profesor asing ini diharapkan memberikan perspektif baru terkait pengaturan wewenang peradilan militer serta keseimbangan antara kekuasaan sipil dan militer.

Sebelum memberikan keterangan, ketiga ahli yang dihadirkan diminta maju ke depan ruang sidang untuk melalui proses pengambilan sumpah sesuai ketentuan MK. Sidang pembuktian juga dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lain, antara lain Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Saldi Isra, Daniel Yusmic Foekh, Adies Kadir, Liliek Padi, dan Asrul Sani. Mereka akan mendengarkan paparan ahli dan mengevaluasi relevansi UU TNI terhadap prinsip-prinsip konstitusi.

Dalam Historic Moment ini, MK memperlihatkan upaya untuk menghadirkan elemen akademis dan internasional sebagai bagian dari proses demokratisasi hukum. Profesor Crouch, yang merupakan pakar hukum konstitusi, akan memberikan analisis yang mendalam terkait konsepsi wewenang peradilan militer serta peran TNI dalam kehidupan sipil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa UU TNI tetap sejalan dengan keadilan dan kekuasaan yang terbagi secara seimbang.

Kehadiran Profesor Crouch menjadi bukti bahwa MK tidak hanya mengandalkan narasumber lokal, tetapi juga melibatkan pemikiran internasional dalam membahas isu-isu yang kompleks. Historic Moment ini menandai kemajuan dalam dialog antar-bangsa tentang kebijakan hukum militer dan perluasan ruang lingkup pengujian materi undang-undang.

Bagikan:

Berita Terkait

1eccf430-dfad-4d88-9c86-6fcb6289f962-0

Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya

30 Mei 2026

Topics Covered: Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

30 Mei 2026
0b5f03d6-7960-4d7c-898f-53a69ad4e937-0

Solution For: Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1 Kilometer di Atas Puncak

30 Mei 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

75cb4b5e-2e23-4076-8b0c-2d38f1fd0103-0

Key Strategy: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-44

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

1 jam yang lalu

New Policy: Pegadaian Salurkan 913 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H, Jangkau Berbagai Daerah di Indonesia

1 jam yang lalu

Latest Program: Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

1 jam yang lalu
054781200_1469523917-agustina_melani-43

Official Announcement: Michael Dell Salip Mark Zuckerberg jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia

1 jam yang lalu

Kategori

  • Bisnis (795)
  • News (1063)
  • Uncategorized (1)

About Us

beritaterbaik menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Solving Problems: Jokowi Kaget, Demam ‘Mas Bahlil Ganteng’ Sampai Depan Rumahnya
  • Historic Moment: Polri Buru Bos dan Perekrut Utama di Balik Markas Judi Online di Hayam Wuruk
  • Top 3 News: Aktivitas Terakhir Anggota BPK Haerul Saleh Sebelum Meninggal dalam Kebakaran Rumah
  • Historic Moment: Kapolri Rotasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

Quick Links

  • Bisnis
  • News
  • Uncategorized

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 . All rights reserved.