Mengaku Cucu Sultan, Kantongi Rp 50 Juta Hasil Tipu
Historic Moment – Dalam sebuah Historic Moment yang mengguncang wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, polisi berhasil mengungkap skema penipuan yang memanfaatkan identitas sosok “Sultan Nusantara” untuk menipu warga Sokaraja. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah kerugian yang cukup besar, yaitu mencapai Rp50,8 juta. Pelaku menipu korban dengan mengklaim bahwa harta yang dimiliki harus dibersihkan melalui pembayaran royalti agar dianggap “haram” di mata Allah. Kapolres Kombes Pol Petrus P Silalahi menyampaikan bahwa penyelidikan Satreskrim Polresta Banyumas mengarah pada pria berinisial W (51) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari Kajian Keagamaan
Korban, berinisial AS, seorang wiraswasta, memulai keterlibatannya dengan tersangka saat datang ke rumah pelaku untuk berobat bekam pada September 2025. Tersangka yang tinggal di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, sering mengadakan kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Acara ini dihadiri sekitar 30 orang, termasuk AS. Tersangka secara perlahan membangun hubungan kepercayaan dengan korban, lalu mengajaknya mengikuti janji-janji menarik yang berawal dari penggunaan identitas kerajaan.
Dalam kajian-kajian tersebut, tersangka mengklaim bahwa lahan sawit milik AS di Kalimantan adalah bagian dari warisan Sultan Hamid II. Dengan memanfaatkan pengaruh keagamaan, ia menawarkan kepercayaan bahwa harta korban berstatus “haram” sehingga perlu dibayar royalti secara berkala. Tersangka meminta korban menyetor Rp3 juta setiap 20 hari, dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk “membersihkan” harta dari dosa. Proses ini berlanjut hingga korban menyetorkan total Rp50 juta, yang terkumpul setelah memanen sawit pada Januari 2026.
Penipuan yang Terencana
Kasus ini memperlihatkan strategi penipuan yang terencana dan berkelanjutan. Tersangka tidak hanya mengklaim status keturunan sultan, tetapi juga mengaitkannya dengan alasan-alasan agama untuk memperkuat persuasinya. Dalam rangkaian transaksi, ia bahkan menambahkan alasan ekonomi, seperti membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan. Dengan cara ini, korban dijebak untuk terus menyetorkan uang hingga jumlah yang signifikan.
Sebagai bagian dari Historic Moment ini, tersangka mengelola kepercayaan korban dengan baik hingga kejadian terungkap. Korban akhirnya menyetujui pembayaran sebesar Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening tersangka atau pihak ketiga. Setelah korban berhenti menyetorkan dana, ia melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti bahwa tersangka menyusupkan keuntungan pribadi dalam skema pembayaran royalti.
Penyelidikan dan Penuntutan
Proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Banyumas membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengumpulkan bukti terkait transaksi keuangan korban. Tersangka dikenai hukuman berdasarkan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 492 melibatkan penipuan secara umum, sementara Pasal 486 berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau pernyataan yang mendorong korban untuk menyerahkan harta.
Kapolres menjelaskan bahwa tindakan tersangka menggambarkan kejahatan yang tidak hanya memanfaatkan keturunan kerajaan, tetapi juga memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap agama. “Korban berpikir bahwa dengan membayar royalti, harta mereka akan menjadi lebih suci. Padahal, itu hanyalah alasan untuk menipu,” tambahnya. Dalam Historic Moment ini, polisi juga menemukan bahwa tersangka menggunakan jaringan sosial dan keagamaan untuk memperkuat penipuannya.
Peringatan untuk Masyarakat
Sebagai bagian dari upaya pencegahan penipuan serupa, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai keturunan kerajaan atau tokoh tertentu. Terutama jika mereka menawarkan pembayaran royalti atau janji ibadah sebagai alasan untuk mengambil dana. “Masyarakat sebaiknya memverifikasi identitas pelaku sebelum menyetorkan uang,” pungkasnya. Ia juga menekankan pentingnya mencurigai tindakan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.
Kasus ini menjadi Historic Moment yang penting karena menggambarkan bagaimana penipuan modern dapat memadukan elemen agama, sosial, dan finansial untuk menipu masyarakat. Dengan jumlah kerugian yang mencapai Rp50 juta, kejadian ini menunjukkan bahwa skema penipuan bisa sangat menguntungkan pelaku. Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga Banyumas dan wilayah sekitarnya untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi keuangan.
