Dua Eks KPUD Gugat MK, Minta Aturan Usia 40 Tahun Dihapus
Historic Moment – Peristiwa penting terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat dua mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu 2017. Mereka menyoroti ketentuan usia minimal 40 tahun sebagai syarat kelayakan calon Komisioner KPU dan Bawaslu, yang dianggap membatasi partisipasi generasi muda dalam proses kepemiluan. Gugatan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai langkah krusial untuk mengubah paradigma pengisian jabatan di lembaga penyelenggara pemilu.
Latar Belakang dan Permintaan Pemohon
Gugatan yang diajukan oleh Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap menunjukkan ketidakpuasan terhadap aturan usia yang dianggap bersifat diskriminatif. Yunita, mantan Komisioner KPUD Kota Bekasi, dan Mahadi, mantan anggota KPUD Depok, berargumen bahwa kriteria usia 40 tahun tidak sepenuhnya merefleksikan kapasitas seseorang dalam mengemban tugas kelembagaan. Mereka menawarkan alternatif berupa pengalaman kepemiluan di tingkat lokal sebagai pengganti atau tambahan aturan usia.
“Kami ingin menegaskan bahwa pengalaman di bidang kepemiluan lebih penting daripada usia, terutama dalam membangun kepercayaan publik dan mengakomodasi talenta muda,” kata Mahadi Rahman Harahap dalam kesempatan sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Menurut mereka, aturan ini menghalangi individu berbakat yang mungkin berasal dari kalangan generasi muda untuk memenuhi syarat menjadi anggota KPU atau Bawaslu. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan MK dapat memberikan rekomendasi untuk merevisi aturan tersebut, sehingga lebih inklusif dan berorientasi pada kemampuan serta dedikasi dalam kepemiluan.
Contoh Kontribusi Anak Muda di Politik
Pemohon gugatan juga menghadirkan contoh nyata dari partisipasi generasi muda dalam sistem politik nasional. Salah satu bukti yang disebutkan adalah penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, yang menunjukkan bahwa usia bukanlah penghalang untuk memperoleh posisi strategis dalam pemerintahan. Selain itu, tokoh-tokoh muda seperti Letkol Teddy Indra Wijaya, yang menjadi Sekretaris Kabinet, juga dijadikan bahan pembelajaran dalam konteks perekrutan calon komisioner.
“Usia 40 tahun adalah batas yang terlalu kaku. Anak muda seperti Gibran dan Teddy membuktikan bahwa mereka mampu memberikan kontribusi signifikan dalam kebijakan nasional,” tambah Ari Safari Mau, kuasa hukum pemohon, dalam sidang pertama.
Dengan gugatan ini, para pemohon ingin menunjukkan bahwa kepemiluan seharusnya terbuka bagi siapa saja, selama memiliki kompetensi dan semangat berpolitik. Mereka menekankan bahwa kebijakan seperti ini dapat menciptakan dinamika baru dalam pengisian kelembagaan, yang sebelumnya dominan dihuni oleh anggota yang lebih tua.
Proses Persidangan dan Tantangan Hukum
Sidang perdana gugatan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang membuka ruang bagi para pemohon untuk memaparkan argumen mereka. Dalam proses persidangan, para pihak menyoroti beberapa aspek hukum, termasuk kesesuaian aturan usia 40 tahun dengan prinsip keterbukaan dan demokrasi. Mereka juga mengkritik konsistensi regulasi di berbagai lembaga, seperti KPI Pusat dan BPKN, yang memiliki usia minimum 30 tahun untuk jabatan strategis.
“Kami berharap MK bisa menjawab pertanyaan tentang relevansi usia 40 tahun dalam konteks kelembagaan KPU dan Bawaslu,” ujar kuasa hukum pemohon dalam sidang.
Tim hukum menyatakan bahwa keputusan MK akan menjadi titik balik bagi perubahan struktur kepemiluan di Indonesia. Jika aturan usia dihapus atau diubah, maka KPU dan Bawaslu bisa menjadi contoh kelembagaan yang lebih relevan dengan dinamika sosial dan politik di tengah masyarakat yang semakin maju.
Historic Moment – Gugatan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi KPU dan Bawaslu, tetapi juga mencerminkan pergeseran sikap masyarakat terhadap pengisian jabatan publik. Dengan menggugat aturan usia, para pemohon membawa isu yang berkaitan dengan keadilan dan kesetaraan dalam proses seleksi calon komisioner. Mereka menegaskan bahwa kemampuan, integritas, dan pengalaman adalah faktor utama yang seharusnya dipertimbangkan, bukan hanya usia.
Dalam beberapa hari terakhir, gugatan ini telah memicu diskusi luas di media sosial dan lingkaran politik. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan usia 40 tahun bisa dianggap sebagai penghalang bagi pengembangan kepemimpinan yang lebih dinamis. Di sisi lain, ada pihak yang berargumen bahwa pengalaman di tingkat nasional memerlukan usia yang relatif lebih matang untuk menghadapi tantangan kompleks dalam penyelenggaraan pemilu.
Historic Moment – Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka akan menjadi langkah penting dalam merombak aturan yang telah berlaku selama beberapa tahun. Ini tidak hanya mengubah ketentuan usia, tetapi juga menciptakan peluang bagi generasi muda untuk mengambil peran lebih aktif dalam pemerintahan. Sebaliknya, jika aturan tetap dipertahankan, maka mungkin terjadi kekakuan dalam dinamika kepemiluan nasional.
