Gali Bauksit di Lapak Ilegal, Bos PT QSS Ditahan Kejagung
Gali Bauksit di Lapak Ilegal – Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat, periode 2017 hingga 2025. Tersangka tersebut adalah Sudianto, yang dikenal sebagai pemilik manfaat perusahaan tambang tersebut.
Modus Operandi Tersangka
PT QSS disangka melakukan penambangan bauksit secara ilegal di luar koordinat konsesi yang ditetapkan oleh pemerintah. Aktivitas ini berjalan tanpa pengawasan, namun hasil tambang tetap dijual ke pasar internasional berkat manipulasi dokumen dan kerja sama dengan oknum pemerintah.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Syarief menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka tergolong berani. Perusahaan tersebut dituduh tidak menambang di area yang diberikan, melainkan di lokasi lain. Hasil penambangan “gelap” tersebut kemudian dilepas ke luar negeri menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Keterlibatan dan Kerugian Negara
Tim penyidik Kejagung masih terus memeriksa saksi untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan perusahaan tambang ini. Operasi pencarian barang bukti juga berlangsung secara bersamaan di beberapa titik di Kalimantan Barat dan Jakarta.
“Sementara untuk kerugian negara, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak BPKP,” tambah Syarief.
Tersangka Sudianto ditahan selama 20 hari ke depan untuk menghindari pelarian. Ia saat ini berada di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
