Pansel Tidak Mengenali Rekam Jejak Hery Susanto dalam Seleksi Ombudsman RI
Facing Challenges – Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata kelola usaha pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025. Pansel Calon Anggota Ombudsman RI 2026–2031 memberikan penjelasan terkait proses seleksi mereka kepada Majelis Etik. Kelima anggota pansel mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya catatan hukum Hery sebelum memutuskan menunjuknya sebagai calon anggota.
Proses Seleksi Berdasarkan Informasi dari Berbagai Pihak
Prof. Erwan Agus Purwanto, Ketua Pansel, menjelaskan bahwa selama prosedur pemilihan, pansel melakukan investigasi dengan melibatkan institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan masyarakat. Setelah mengumpulkan data dari berbagai sumber, mereka melakukan klarifikasi sebelum menentukan rekomendasi untuk Hery.
“Jadi, kalau misalnya saya tidak melihat, bisa jadi Pak Munafrizal (Wakil Ketua Pansel) melihat atau yang lainnya, tetapi ini betul-betul kelimanya tidak melihat dan kemudian menyampaikannya sebagai sebuah concern untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait yang bersangkutan,” ujar Erwan.
Erwan menegaskan bahwa pansel juga aktif memantau berita di media cetak serta daring. Menurutnya, informasi yang didapat dari berbagai sumber menunjukkan bahwa Hery belum menunjukkan indikasi melanggar hukum dalam periode jabatannya.
Kasus Korupsi dan Penerimaan Suap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tata kelola usaha pertambangan nikel. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Hery melakukan tindakan tersebut saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI 2021–2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Uang tersebut diberikan setelah PT TSHI menghadapi masalah dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. PT TSHI dan Hery Susanto disebut bersekongkol untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, Hery juga menerima dana dari LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, untuk mempercepat proses. Meski pansel menilai tidak ada indikasi pelanggaran hukum, mereka menyampaikan bahwa ada laporan tentang sikap keras dan pemarah Hery terhadap bawahan di internal kantor.
