KPK Bongkar Borok Penerimaan Siswa Baru, Ada Pungli hingga Calon Titipan
Facing Challenges – Jakarta, Liputan6.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap berbagai risiko yang mengancam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia. Lembaga antirasuah ini menemukan adanya praktik korupsi yang berkelanjutan, termasuk pungutan liar (pungli) dan sistem titipan calon siswa, di berbagai institusi pendidikan. Temuan tersebut mengemuka setelah KPK melakukan pemetaan risiko terkait pelaksanaan SPMB, yang sejak lama dianggap rentan terhadap manipulasi dan kecurangan. Dalam responsnya, KPK langsung mengambil tindakan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026. Surat edaran ini ditujukan untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam proses seleksi siswa baru.
Penyebab dan Modus Korupsi dalam Penerimaan Siswa Baru
Menurut data yang diperoleh KPK, modus operandi korupsi dalam SPMB cukup beragam dan terus berkembang. Pungli sering kali diselubungi sebagai biaya daftar ulang ilegal, yang dikenakan kepada calon siswa sebagai tarif tambahan di luar aturan resmi. Ada juga praktik meminta uang “bangku” untuk memastikan kuota penerimaan diisi oleh siswa tertentu, terutama yang memiliki kemampuan atau latar belakang yang dianggap “lebih baik”. Selain itu, beberapa sekolah terbukti mengharuskan orang tua membeli atribut atau alat belajar tertentu secara paksa, meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas.
Bukan hanya pungli finansial, tim KPK juga menemukan indikasi kecurangan berupa manipulasi data. Contohnya, adanya rekayasa surat domisili tempat tinggal untuk mengakali jalur zonasi, yang seharusnya memastikan akses pendidikan bagi warga sekitar. Selain itu, ada penyalahgunaan jalur afirmasi, seperti penerimaan siswa yang tidak memenuhi kriteria tetapi tetap diterima karena tekanan dari pihak tertentu. Manipulasi ini sering kali dilakukan dengan mengubah daftar nama siswa secara sepihak, tanpa persetujuan dari komite atau pihak berwenang.
Upaya Pencegahan oleh KPK
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengungkapkan bahwa SE tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga transparansi dan objektivitas SPMB. “Surat edaran ini diterbitkan agar seluruh penyelenggara pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat atas, tidak melakukan praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
SE ini berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia, baik negeri maupun swasta, dan diharapkan mampu meminimalkan ruang bagi kejahatan korupsi. KPK menekankan bahwa penyelenggara pendidikan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk mengumumkan seluruh prosedur penerimaan murid secara terbuka dan menghindari pengambilan keputusan yang bersifat diskret.
Tantangan dalam Implementasi SPMB
Menurut KPK, kekacauan dalam SPMB tidak hanya berasal dari praktik korupsi, tetapi juga dipengaruhi oleh malaadministrasi yang masif di lingkungan sekolah. Beberapa poin utama yang disorot oleh lembaga antirasuah ini termasuk ketidakjelasan kuota atau daya tampung riil sekolah, sehingga memicu persaingan berlebihan. Selain itu, respons sekolah terhadap keluhan wali murid seringkali lambat, yang membuat orang tua merasa tidak mendapat keadilan. Proses pengambilan keputusan krusial, seperti penerimaan murid, juga terkadang tidak didokumentasikan dengan baik, menyebabkan tindakan yang bisa dipertanyakan.
Dalam laporan pemetaan risiko, KPK menyebutkan bahwa ada beberapa pihak yang berperan dalam korupsi SPMB. Antara lain, sekolah, pihak penyelenggara, serta komite penerimaan siswa. Praktik ini sering kali dilakukan secara terstruktur, dengan sistem titipan yang mengarahkan calon siswa ke jalur tertentu. KPK juga menyoroti adanya pihak ketiga yang terlibat, seperti agen atau orang tua yang menjadi perantara dalam penerimaan siswa.
Pesan dari KPK
Untuk menutup celah korupsi dalam penerimaan siswa baru, KPK mendesak jajaran pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan memperketat pengawasan. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa pengawasan yang intensif sangat penting untuk memastikan transparansi dalam seluruh proses. “KPK berharap semua pihak bersama-sama menjaga integritas dan memastikan sistem SPMB berjalan adil serta tidak ada pungli,” lanjut Abdul Aziz.
KPK juga menekankan perlunya koordinasi antara berbagai instansi agar tindakan pencegahan korupsi lebih efektif. Sebagai contoh, perlu adanya monitoring rutin terhadap penggunaan kuota, serta audit terhadap pengeluaran biaya yang tidak terbukti keberlakukan. Selain itu, lembaga antirasuah ini mendorong pihak sekolah memberikan informasi terbuka tentang kriteria seleksi siswa, sehingga masyarakat dapat mengawasi proses tersebut secara lebih baik.
Adanya SE ini diharapkan menjadi batu loncatan dalam upaya pencegahan korupsi di bidang pendidikan. Meski demikian, KPK menyadari bahwa keberhasilan implementasi bergantung pada komitmen semua pihak. Dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran akan akuntabilitas, proses penerimaan siswa baru bisa menjadi lebih transparan dan bermartabat. KPK berharap, melalui langkah-langkah ini, sistem pendidikan Indonesia mampu menjadi contoh keberhasilan dalam pemberantasan korupsi.
