DPRD DKI Jakarta Beri Ultimatum ke Gedung yang Masih Abaikan Sertifikat Laik Fungsi
Facing Challenges – Dalam menghadapi tantangan pengelolaan gedung yang tidak memenuhi standar, DPRD DKI Jakarta memberikan ultimatum kepada bangunan yang masih mengabaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Masa tenggang tiga minggu diberikan sebagai batas waktu untuk memperbaiki keadaan. Jika pengelola tidak segera menyelesaikan proses sertifikasi, tindakan tegas seperti penyegelan atau pembongkaran akan diambil untuk melindungi keselamatan publik.
“Jika gedung tetap membandel, bukan hanya penyegelan yang dilakukan, tetapi juga bisa sampai pembongkaran dilakukan agar tidak membahayakan masyarakat,” ungkap Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter, Kamis (28/5/2026).
Jupiter menekankan bahwa SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keamanan. “Tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adalah risiko dari gedung yang tidak memiliki sertifikasi valid, baik itu dari segi struktur maupun sistem darurat,” tambahnya.
Menghadapi Tantangan dalam Pemenuhan Kewajiban
Menurut Jupiter, langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan pengelola gedung memenuhi kewajibannya. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) diminta untuk mengambil langkah konkret, seperti mengirimkan surat peringatan bertahap hingga SP3. “Pemenuhan SLF harus menjadi prioritas, karena terkait langsung dengan keselamatan penghuni dan pengunjung,” jelasnya.
“Kami menegaskan bahwa SLF adalah bagian dari menghadapi tantangan dalam pengelolaan bangunan. Jika tidak diperbaiki, tindakan seperti inspeksi lapangan atau pembatasan operasional bisa dilakukan,” tegas Jupiter.
Jupiter juga menyoroti kelemahan sistem pengawasan terkait SLF. “Banyak pengelola gedung mengabaikan proses ini karena menganggapnya sebagai formalitas. Padahal, SLF berperan penting dalam menghadapi tantangan bencana seperti kebakaran atau gempa,” lanjutnya.
Peran Masyarakat dalam Menghadapi Tantangan Keselamatan
Gedung yang tidak memiliki SLF dianggap memiliki risiko tinggi, baik secara fisik maupun sosial. Struktur bangunan yang tidak memenuhi standar, sistem kebakaran yang tidak lengkap, dan jalur evakuasi yang tidak jelas bisa memicu kecelakaan serius. “Masyarakat harus menyadari bahwa SLF adalah langkah penting untuk menghadapi tantangan yang bisa mengancam nyawa mereka,” kata Jupiter.
Menurutnya, tantangan dalam penerapan SLF juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Selain menghadapi tantangan dari sisi teknis, pemerintah juga harus memastikan bahwa SLF diakui sebagai alat perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.
DPRD DKI Jakarta terus mendorong pihak terkait untuk bersinergi dalam mengatasi masalah ini. Kebijakan ultimatum ini diharapkan menjadi stimulan bagi pengelola gedung untuk segera mengurus SLF. “Tantangan ini bisa diatasi jika semua pihak bekerja sama dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” lanjut Jupiter.
Permasalahan SLF juga menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah terjadi beberapa insiden kecelakaan di gedung-gedung yang tidak memenuhi syarat. “Dengan menghadapi tantangan ini, DPRD DKI Jakarta berupaya meminimalkan risiko yang bisa menimpa masyarakat,” tuturnya.
