Bupati Lombok Barat Beli Saham Rumah Sakit Pakai Uang Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga individu selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlaku mulai tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus

Bupati Lombok Barat Beli Saham Rumah: KPK Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Lombok Barat, Termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini Beritaterbaik.com – Komisi
KPK Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Lombok Barat, Termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini
Beritaterbaik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga individu selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlaku mulai tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Ketiga tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka tertangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aliran Dana dan Pembelian Aset
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa KPK mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 10,8 miliar yang diterima Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Uang tersebut berasal dari total Rp 41,7 miliar yang diterima SUD melalui CV DKK. Proses penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara tertutup.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” tutur Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati. Uang yang diterima Lalu Ahmad Zaini itu diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. “Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Tiga Tersangka dan Dasar Hukum Pelanggaran
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu suadara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bersama-sama dengan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, tersangka Alvonsus Ganialg sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peran Penting dalam Kasus
Dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi. KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dilakukan tersangka Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025–2026. Dalam praktiknya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Perusahaan tersebut disebut meminjam nama sejumlah penyedia atau “pinjam bendera” agar tidak tercatat.
Penyidik KPK hingga kini masih mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Related SEO Topics
Frequently Asked Questions
Apa itu Bupati Lombok Barat Beli Saham Rumah?
Bupati Lombok Barat Beli Saham Rumah adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa Bupati Lombok Barat Beli Saham Rumah penting?
Bupati Lombok Barat Beli Saham Rumah penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan Bupati Lombok Barat Beli Saham Rumah ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.
