Asal Usul Jam Mewah Rolex Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Asal Usul Jam Mewah Rolex Milik – Baru-baru ini, kasus korupsi yang menimpa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memperoleh perhatian lebih setelah ditemukan adanya jam tangan mewah Rolex yang diduga menjadi bukti penggunaan dana korupsi. Berdasarkan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia Arafiq diduga membeli perhiasan mewah tersebut menggunakan uang hasil penyalahgunaan kewenangan selama masa jabatannya. Peristiwa ini menjadi salah satu dari beberapa bukti yang mengemuka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Deteksi dan Penyelidikan Saksi-saksi
Dalam upaya memperjelas asal-usul jam tangan Rolex, KPK telah menginterogasi sejumlah saksi, termasuk seorang warga berinisial IBA dan manajer butik INTime Senayan City. KPK mengungkapkan bahwa pembelian jam tersebut terjadi sebagai bagian dari skema korupsi yang melibatkan berbagai pihak. “Para saksi sedang diperiksa terkait dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).
KPK juga memperoleh informasi bahwa jam Rolex itu diduga dibeli sebagai hadiah atau simbol kekuasaan. Selain itu, perhiasan tersebut disebut-sebut menjadi bukti bahwa Fadia Arafiq dan keluarganya memanfaatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Penyelidikan ini memperlihatkan bagaimana sumber dana korupsi terkait langsung dengan pembelian barang-barang mewah yang tidak terkait dengan kebutuhan pemerintahan.
Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Fadia Arafiq terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing serta beberapa kegiatan di lingkungan Pemkab Pekalongan selama tahun anggaran 2023-2026. Penangkapan terhadap Fadia Arafiq dan ajudannya terjadi pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, sekaligus menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Operasi tersebut merupakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) ketujuh yang dilakukan KPK pada tahun 2026, yang jatuh tepat di bulan Ramadhan 1447 H.
Dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi bahwa Fadia Arafiq memberi keuntungan kepada perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dengan memastikan perusahaan tersebut menang dalam beberapa tender pengadaan. Dana yang diperoleh dari kontrak tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk pembelian jam Rolex. Sumber dana ini dianggap berasal dari penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan jasa outsourcing.
Distribusi Dana dan Proses Penyelidikan
Dari total dana korupsi yang diperoleh, yakni Rp 19 miliar, sekitar Rp 13,7 miliar diambil langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarga. Sementara itu, Rp 2,3 miliar diduga dibagi kepada Direktur PT RNB yang bernama Rul Bayatun. Dua miliar tiga ratus juta rupiah lainnya masih dalam proses pencairan dan belum terbagi. Proses penyelidikan KPK terus berjalan untuk memastikan alur dana tersebut lengkap dan tidak ada dana yang terlewat dari investigasi.
Dalam penyelidikannya, KPK juga mengungkapkan bahwa sumber dana korupsi ini diduga berasal dari pengadaan yang tidak transparan. Penyalahgunaan anggaran tersebut menyoroti kelemahan sistem pengawasan di daerah, serta peran pihak-pihak yang berkepentingan dalam mempercepat proses pengadaan. Sementara itu, keberadaan jam Rolex menjadi salah satu bukti bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintahan, tetapi juga untuk memenuhi keinginan pribadi.
Penyelidikan KPK terus berlanjut, dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pelacakan dana yang mengalir dari kegiatan korupsi. Hasil investigasi ini diharapkan dapat memperjelas bagaimana asal-usul jam mewah Rolex terkait dengan skema penyalahgunaan dana. Selain itu, KPK juga mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
