Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Bisnis

Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2027

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2027

Beritaterbaik.com – Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidato tersebut, Prabowo lebih banyak memaparkan arah kebijakan fiskal pemerintah, asumsi makro ekonomi, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, hingga penguatan investasi dan hilirisasi nasional. Tidak adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS menjadi sorotan karena pos belanja pegawai selama ini merupakan salah satu komponen besar dalam APBN dan biasanya menjadi bagian yang diperhatikan dalam Nota Keuangan Presiden.

Kebijakan Gaji PNS yang Belum Berubah

Pada pidato RAPBN 2027, Prabowo menyampaikan sejumlah prioritas pemerintah, antara lain: Namun, tidak terdapat pernyataan mengenai penyesuaian gaji pokok ASN maupun tambahan kesejahteraan bagi PNS. Kondisi ini serupa dengan penyusunan APBN 2026, ketika pemerintah juga tidak memasukkan kebijakan kenaikan gaji PNS dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2026. Hingga kini, dasar penyesuaian gaji terakhir bagi PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi tersebut menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada awal 2024. Sampai saat ini belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun 2026 maupun 2027. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini sebelumnya juga menyatakan bahwa gaji ASN pada 2026 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji.

Dengan demikian, struktur dan nominal gaji pokok PNS masih sama dengan yang berlaku sepanjang 2024 dan 2025. Dalam pidatonya, Prabowo justru menekankan reformasi sektor keuangan dan komoditas nasional. Ia mengungkapkan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027.

Prabowo juga menyebut OJK telah melakukan “reformasi terbesar dalam sejarah bursa saham kita”, termasuk penegakan sanksi terhadap pelanggaran aturan bursa dan rencana demutualisasi pasar modal agar pasar modal Indonesia mencapai standar internasional. Menurut Prabowo, langkah tersebut penting agar Indonesia tidak hanya menjadi negara penghasil komoditas, tetapi juga memiliki posisi lebih kuat dalam menentukan harga dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari kekayaan alamnya.

“Hingga pidato Nota Keuangan berakhir, pemerintah belum memberikan sinyal resmi mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS dalam RAPBN 2027, sehingga kepastian terkait penyesuaian gaji ASN masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR RI dan kebijakan pemerintah berikutnya.”

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan fiskal dan anggaran negara, pembaca dapat mengakses halaman Bisnis Liputan6.com yang menyajikan update terkini seputar ekonomi Indonesia. Selain itu, perkembangan pasar modal dan regulasi OJK juga dapat diikuti melalui portal teknologi dan bisnis kami.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apakah ada rencana kenaikan gaji PNS di RAPBN 2027? Hingga saat ini, belum ada sinyal resmi dari pemerintah mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS dalam RAPBN 2027. Kebijakan gaji masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berapa persen kenaikan gaji PNS terakhir? Kenaikan gaji pokok PNS terakhir adalah sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada awal 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan beroperasi? Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027, sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2027.

Apakah reformasi pasar modal juga dibahas dalam pidato tersebut? Ya, Prabowo menyebutkan OJK telah melakukan reformasi terbesar dalam sejarah bursa saham Indonesia, termasuk penegakan sanksi dan rencana demutualisasi pasar modal.

Gabung diskusi