Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Bisnis

Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol Bakal Terbit Bulan Ini

Mark Williams - beritaterbaik.com 3 mins read 3 views

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) sedang dalam

Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol Bakal Terbit Bulan Ini

Beritaterbaik.com – Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) sedang dalam proses penyelesaian. Berdasarkan informasi terbaru, aturan fundamental ini diharapkan dapat terbit pada bulan Agustus 2026 mendatang. Lebih spesifik lagi, Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol akan resmi diterbitkan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2026.

"Iya, iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," tegas Menhub Dudy Purwagandhi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa timeline penerbitan Perpres Ojol sudah mendekati titik final. Sebelumnya, Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol telah melalui berbagai tahap pembahasan intensif dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.

Perluasan Cakupan dan Regulasi Tarif

Dalam penjelasannya, Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol tidak hanya mengatur ojek online konvensional, tetapi juga mencakup mitra pengemudi taksi online (taksol). Namun, perluasan ke sektor roda empat masih dalam tahap pertimbangan. Sementara itu, pengantaran makanan dan barang akan masuk dalam cakupan Perpres dengan penanganan detail oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menhub Dudy juga memastikan bahwa ketentuan potongan tarif yang telah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) akan diintegrasikan ke dalam Perpres. Ketentuan tersebut menetapkan pembagian sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. "Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya," jelas Menhub Dudy.

Status Ojol sebagai Pengusaha Mikro

Selain aspek regulasi tarif, Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol juga akan mengatur status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Menteri UMKM), Maman Abdurrahman, telah menyampaikan bahwa pemerintah ingin menetapkan status ini dalam Perpres. Kelompok pengemudi dinilai memenuhi kriteria usaha mikro karena memiliki unsur kemandirian yang kuat.

Salah satu indikator utama adalah kepemilikan kendaraan sepeda motor secara pribadi. "Ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ, mereka beli motor, motor sendiri, mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri, lalu mereka dengan semangat kemitraan bersama-sama dengan aplikator," ungkap Maman. Penetapan status ini juga merupakan aspirasi langsung dari para pengemudi ojol agar memiliki fleksibilitas waktu dan kesempatan mengembangkan usaha lain.

Proses finalisasi Perpres Ojol saat ini sedang berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara. Berbagai kementerian telah dilibatkan, termasuk Kementerian Perhubungan untuk aspek keselamatan berkendara dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk jaminan sosial. Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai regulasi transportasi online terbaru, Anda dapat membaca artikel terkait di [Berita Liputan6](https://www.liputan6.com/bisnis).

FAQ: Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol

Kapan Perpres Ojol akan terbit? Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol akan terbit pada bulan Agustus 2026, tepatnya sebelum 17 Agustus 2026.

Apa saja yang diatur dalam Perpres Ojol? Perpres Ojol mengatur pembagian tarif, status ojol sebagai pengusaha mikro, serta cakupan pengemudi ojek dan taksi online.

Siapa yang menangani pengantaran makanan dalam Perpres Ojol? Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menangani detail aturan untuk pengantaran makanan dan barang.

Berapa persen potongan tarif untuk pengemudi ojol? Berdasarkan Kepmenhub yang akan diintegrasikan ke Perpres, pengemudi ojol menerima 92 persen dari tarif, sementara aplikator menerima 8 persen.

Di mana proses finalisasi Perpres Ojol berlangsung? Proses finalisasi Perpres Ojol sedang berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.

Gabung diskusi