Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Bisnis

Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Pencairan JHT, Said Iqbal Usul Ambang Batas Diubah

Jessica Hernandez - beritaterbaik.com 4 mins read 2 views

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah resmi mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar pajak yang selama ini

Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Pencairan JHT

Beritaterbaik.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah resmi mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar pajak yang selama ini dikenakan pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dihapuskan sepenuhnya. Langkah ini diambil setelah melihat adanya ketidakadilan bagi para pekerja yang telah menyetorkan iuran selama puluhan tahun. Menurut pandangan Said Iqbal selaku Presiden KSPI, dana JHT sesungguhnya merupakan tabungan sosial yang seharusnya tidak dipajaki ketika dicairkan oleh para pekerja.

Usulan strategis ini sudah disampaikan kepada tiga pihak terkait, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Said Iqbal mengungkapkan bahwa terdapat dukungan kuat untuk menetapkan tarif pajak JHT sebesar 0 persen. Alternatif lainnya adalah menaikkan ambang batas nilai JHT yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Perubahan ini dinilai sangat penting mengingat perubahan nilai ekonomi sejak aturan pajak JHT diterbitkan pada tahun 2009.

“Kami meminta pajak Jaminan Hari Tua itu 0%, atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi Rp 400 juta,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).

Dasar dari usulan tersebut adalah perubahan nilai ekonomi sejak aturan pajak JHT diterbitkan pada tahun 2009. Pada masa itu, batas Rp50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Apabila dikonversikan menggunakan harga emas terkini, nilainya diperkirakan mencapai Rp400 juta. Namun, Said Iqbal berpendapat bahwa solusi paling ideal adalah menghapus pajak pencairan JHT secara total agar tidak memberatkan pekerja.

“Kalau kita menabung di bank, yang dikenai pajak itu bunga tabungannya. Tapi kenapa kita menabung di negara dalam bentuk JHT, yang dikenai pajak malah tabungan sosialnya, bukan imbal hasilnya? Ini yang menurut kami harus diperbaiki,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan bahwa pajak seharusnya dikenakan atas hasil pengembangan dana JHT, bukan pada pokok dana yang merupakan hak pekerja setelah bertahun-tahun menyetor iuran. Usulan penghapusan pajak pencairan JHT merupakan salah satu dari empat tuntutan utama KSPI dan Partai Buruh kepada pemerintah dalam periode Agustus hingga Oktober 2026. Tuntutan ini menjadi sorotan utama dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional saat ini.

Tiga tuntutan lainnya mencakup revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya, pembayaran pesangon PHK sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, serta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Semua tuntutan ini saling berkaitan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Menteri Keuangan Siap Tinjau Ulang Data JHT

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa ia tengah mempelajari data peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Ia mencatat bahwa lebih dari 95 persen peserta telah bebas Pajak Penghasilan (PPh). Purbaya menjelaskan bahwa peserta dengan saldo hingga Rp50 juta dibebaskan dari pajak. Jumlahnya sekitar 95 persen dari total peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang 95% itu, menurut data kita, (saldo) pesangonnya di bawah Rp 50 juta, jadi sudah nol (%), yang belum hanya 5%,” ungkap Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Kendati demikian, Purbaya mengamini akan mempelajari lebih jauh data tersebut. Hal ini menyusul pandangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang meminta ada sinkronisasi data lanjutan. Said Iqbal menilai data JHT bebas pajak saat ini belum sepenuhnya akurat.

“Tapi kata pak Said datanya ada yang mesti dilihat, karena ada yang berulang-ulang masuk ke 95% itu. Saya bilang saya akan pelajarin, saya akan pelajarin,” kata dia.

Data JHT bebas pajak dianggap Said Iqbal bukan data yang akurat. Lantaran, dikhawatirkan ada data ganda, sehingga diperlukan pematangan data kembali. Bendahara Negara ini akan turut menguji data seperti permintaan Said Iqbal tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak JHT benar-benar adil bagi semua pekerja.

“(Hitungan Said Iqbal) Misalnya keluar masuk 3 kali, keluar masuk kan 3 kali dihitung. Jadi kalau dihitung (harusnya) cuma 1 kan, (diduga) dihitung 3, jadi persentasenya lebih besar katanya. Tapi saya akan cek, betul engga seperti itu,” ujarnya.

Purbaya menerangkan, jika data yang tersedia saat ini ternyata benar, pembebasan pajak JHT untuk seluruh kategori tidak diperlukan. Ia menekankan bahwa pembebasan hanya untuk kategori tertentu sudah cukup memadai.

“Tapi kalau 95% sudah betul, sesuai dengan yang datanya seperti itu, setiap orang dicatat dengan benar, enggak ada gunanya kita bebaskan yang atas 95, karena itu berarti yang orang-orang kaya saja,” jelas dia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pajak JHT

Apa itu JHT dan bagaimana sistem pajaknya? JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program tabungan wajib bagi pekerja. Saat ini, saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan pajak penghasilan. Namun, lebih dari 95% peserta JHT memiliki saldo di bawah batas tersebut sehingga bebas pajak.

Mengapa buruh menuntut penghapusan pajak pencairan JHT? Buruh menilai bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang seharusnya tidak dipajaki. Pajak seharusnya dikenakan atas hasil pengembangan dana, bukan pada pokok dana yang merupakan hak pekerja setelah bertahun-tahun menyetor iuran.

Berapa ambang batas yang diusulkan untuk diubah? Said Iqbal mengusulkan dua opsi: pertama, menetapkan tarif pajak JHT sebesar 0 persen. Kedua, menaikkan ambang batas nilai JHT yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta sesuai dengan nilai ekonomi terkini.

Apakah data JHT bebas pajak sudah akurat? Said Iqbal menilai data JHT bebas pajak belum sepenuhnya akurat karena可能存在 data ganda. Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari lebih jauh data tersebut untuk memastikan keakuratannya.

Gabung diskusi