Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Putusan
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung
Beritaterbaik.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 14 September 2026, oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Dalam amar putusannya, hakim menolak keberatan dari pihak termohon sekaligus menolak seluruh permohonan yang diajukan Lodewyk sebagai pemohon.
“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan Upaya Paksa Tidak Bisa Berulang untuk Perkara Sama
Sulistyo menerangkan bahwa permohonan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa hanya dapat diajukan sekali untuk substansi yang sama. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung perjalanan permohonan sebelumnya yang telah ditempuh Lodewyk. Permohonan awal pernah diajukan ke PN Jakarta Selatan, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima. Setelah itu, Lodewyk mengajukan permohonan lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat kemudian memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dengan adanya rangkaian proses itu, permohonan yang kembali dimasukkan ke PN Jakarta Selatan menjadi upaya praperadilan ketiga dari Lodewyk.
Praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Dalam perkara ini, isu yang hendak dipersoalkan berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk Pusung.
Namun, hakim menilai terdapat batasan terhadap ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. Sengketa mengenai aspek materiil perkara tidak dapat diperluas menjadi pembuktian pokok perkara dalam forum tersebut.
Isu Program MBG Dinilai Menjadi Ranah Pengadilan Tipikor
Hal-hal yang disampaikan Lodewyk mengenai program MBG dipandang telah menyentuh pembuktian utama perkara. Karena itu, pemeriksaannya dinilai harus dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan melalui sidang praperadilan.
Penegasan ini membedakan fungsi praperadilan dari persidangan pokok perkara. Praperadilan tidak digunakan untuk menilai seluruh materi tuduhan atau pembuktian yang nantinya diperiksa secara lebih lengkap dalam proses persidangan tindak pidana korupsi.
Putusan PN Jakarta Selatan juga menetapkan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” jelas Sulistyo.
Dengan putusan tersebut, permohonan Lodewyk untuk kembali menguji tindakan penyitaan tidak dikabulkan. Putusan itu sekaligus menjadi penutup bagi praperadilan ketiga yang diajukan di PN Jakarta Selatan dalam rangkaian sengketa prosedural tersebut.
Rencana Pengajuan Kembali Setelah Putusan PN Jakarta Pusat
Sebelum putusan terbaru ini dibacakan, tim hukum Lodewyk telah menyampaikan rencana untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Langkah itu muncul setelah permohonan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diperiksa karena persoalan kewenangan pengadilan.
Pengacara Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, menyatakan pihaknya menerima amar putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan pada Senin, 24 Agustus 2026. Meski demikian, tim hukum tetap menyiapkan konsultasi lanjutan dengan Lodewyk untuk menentukan langkah berikutnya.
“Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (permohonan praperadilan) ke Jakarta Selatan. Karena kebenaran itu kan dia harus cari,” kata Jonky.
Jonky menjelaskan bahwa pihaknya kembali mempertimbangkan praperadilan karena putusan-putusan sebelumnya, baik di PN Jakarta Selatan maupun PN Jakarta Pusat, belum memasuki pemeriksaan substansi permohonan. Fokus yang ingin diuji tetap berkaitan dengan tindakan penyitaan oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya, setelah berkonsultasi dengan Pak Lodewyk,” jelas dia.
Penolakan kali ini menunjukkan bahwa pengadilan memandang permohonan tersebut tidak dapat kembali diperiksa dalam bentuk yang sama. Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan pembuktian program MBG ditempatkan dalam jalur persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
Bagi pembaca, putusan ini memperlihatkan perbedaan penting antara pengujian prosedur dan pemeriksaan substansi perkara. Praperadilan berfokus pada tindakan hukum tertentu dalam tahap penyidikan atau penuntutan, sedangkan pembuktian mengenai inti perkara menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok perkara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim?
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim matter?
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
