4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah. Keempat hal ini akan menjadi
KSPI dan Partai Buruh Ajukan Empat Persyaratan Utama kepada Pemerintah
Beritaterbaik.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah. Keempat hal ini akan menjadi sorotan utama perjuangan para pekerja dari bulan Agustus hingga Oktober 2026 mendatang. Di tengah penegasan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa tidak ada rencana aksi massal yang akan digelar pada periode Agustus hingga September 2026.
Revisi Peraturan Outsourcing
Pertama, KSPI mendesak percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerja alih daya. Pemerintah diminta segera menerbitkan revisi tersebut pada Agustus 2026 dengan pembatasan penggunaan outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Keempat pekerjaan tersebut meliputi cleaning service, katering, petugas keamanan, serta pengemudi.
Untuk perusahaan milik negara (BUMN) serta sektor pertambangan dan migas, penggunaan pekerja alih daya disarankan melalui anak perusahaan atau kontraktor dengan hubungan kerja yang jelas. Said Iqbal menyampaikan hal ini dalam konferensi pers daring pada Kamis (6/8/2026):
“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini.”
Pajak Jaminan Hari Tua dan Pesangon
Tuntutan kedua berkaitan dengan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) atau penetapan tarif 0%. KSPI berpendapat bahwa dana JHT merupakan tabungan sosial, sehingga pajak seharusnya dikenakan pada hasil pengembangan dana, bukan pada dana pokok peserta. Said Iqbal menjelaskan:
“Kami meminta pajak Jaminan Hari Tua itu 0%, atau sekurang-kurangnya batas JHT yang dikenai pajak dinaikkan. Yang dikenai pajak seharusnya imbal hasilnya, bukan tabungan sosial JHT.”
Sementara itu, isu ketiga menyoroti pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI meminta pemerintah menghentikan skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Sebagai gantinya, pemerintah harus menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pesangon minimal satu kali ketentuan. “Tidak ada lagi pembayaran pesangon menggunakan skema 0,5 kali,” tegas Said Iqbal.
Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Keempat, KSPI mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. KSPI menilai pembahasan regulasi ini harus dilakukan secara komprehensif. Tujuannya adalah untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif. “Pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa agar menghasilkan aturan yang benar-benar melindungi buruh tanpa memberatkan dunia usaha,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan bahwa keempat isu tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh memastikan tidak ada agenda aksi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026. “KSPI dan Partai Buruh bisa dipastikan tidak akan ada aksi pada Agustus hingga September 2026 selama empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI,” pungkasnya.
PHK Sebagai Pilihan Terakhir
Sebelumnya, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, telah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap laporan mengenai potensi PHK terhadap 800 buruh PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan 670 buruh PT Samwon di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Said Iqbal mendesak agar pembayaran pesangon maupun hak-hak lainnya tidak dikurangi sedikit pun. “Jika PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak—seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak—harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan saat buruh terancam kehilangan pekerjaan. Dialog yang konstruktif perlu dibangun untuk menemukan solusi terbaik. “Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog bersama serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki mata pencaharian,” tuturnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada?
4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada matter?
4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
