Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Bisnis

KSPI Optimistis 3 dari 4 Tuntutan Buruh Rampung Paling Lambat September 2026

Mary Hernandez - beritaterbaik.com 3 mins read 2 views

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan sikap optimistis terhadap capaian kesepakatan dengan pemerintah. KSPI Optimistis 3 dari 4

KSPI Optimistis 3 dari 4 Tuntutan Buruh Selesai September 2026

Beritaterbaik.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan sikap optimistis terhadap capaian kesepakatan dengan pemerintah. KSPI Optimistis 3 dari 4 Tuntutan buruh dapat diselesaikan paling lambat pada September 2026. Said Iqbal, Presiden KSPI, menjelaskan bahwa tiga poin tuntutan dinilai lebih ringan untuk dituntaskan karena hanya memerlukan penyesuaian regulasi tingkat kementerian tanpa perlu melalui proses legislatif yang panjang.

Proses negosiasi ini menjadi sorotan utama dunia ketenagakerjaan Indonesia. KSPI menilai bahwa pemerintah memiliki peluang besar untuk memenuhi sebagian besar tuntutan pekerja dalam waktu yang telah ditentukan. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, penyelesaian ketiga isu prioritas ini diprediksi akan berjalan lebih lancar dibandingkan dengan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang masih menjadi tantangan tersendiri.

RUU Ketenagakerjaan Masih Menjadi Prioritas Kompleks

Dari empat tuntutan yang diajukan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menempati posisi sebagai isu tersulit. Said Iqbal menyebutkan bahwa proses ini memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah, DPR RI, dan berbagai kementerian terkait. Meskipun pemerintah sebelumnya menargetkan penyelesaian pada Oktober 2026, KSPI menyarankan agar tidak terburu-buru.

Sebagai solusi sementara, KSPI mengusulkan penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang digabungkan dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kombinasi regulasi ini dinilai masih memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. “Pekerja tidak perlu menunggu RUU selesai untuk mendapatkan hak-hak mereka,” jelas Said Iqbal dalam keterangan persnya.

Tiga Tuntutan Strategis yang Diprediksi Cepat Tuntas

Tiga tuntutan lainnya memiliki jalur penyelesaian yang lebih jelas dan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Pertama, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai praktik alih daya atau outsourcing. Pembahasan untuk poin ini sudah memasuki tahap akhir dan diharapkan segera menghasilkan keputusan final.

Kedua, penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi nol persen. Poin ini masih menunggu respons resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ketiga, pengembalian besaran pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelumnya, nilai pesangon hanya sebesar 0,5 kali ketentuan, namun kini akan ditingkatkan menjadi minimal 1 kali.

“Kalau dari 0,5 kali aturan menjadi 1,0 kali aturan itu kan Menaker tinggal membuat Permenaker. Mudah,” ujarnya.

Said Iqbal menambahkan bahwa peningkatan pesangon ini merupakan respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Revisi Permenaker akan segera dituangkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan tertinggi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk memperbaiki perlindungan pekerja.

Komitmen KSPI Mengawal Hak Pekerja

KSPI berkomitmen penuh untuk terus mengawasi implementasi hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Hal-hal yang akan menjadi fokus pengawasan meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pencairan JHT. Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI tidak akan mentolerir pembayaran pesangon yang dinilai belum memadai.

“Saya akan menolak keras kalau pesangon dibayar hanya 0,5 kali aturan. Saya akan menyampaikan kepada Presiden agar Menaker mengeluarkan Permenaker,” tegasnya.

Target September 2026 untuk tiga isu pertama dinilai sangat realistis oleh KSPI. “Harapannya pada bulan September tiga isu yang pertama bisa selesai, karena itu kan mudah sekali,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring pada Kamis (6/8/2026). Dengan demikian, KSPI Optimistis 3 dari 4 Tuntutan buruh dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Tuntutan Buruh

Apa saja 4 tuntutan utama yang diajukan KSPI? Empat tuntutan tersebut meliputi revisi Permenaker tentang outsourcing, penghapusan pajak JHT, peningkatan pesangon PHK, dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Mengapa RUU Ketenagakerjaan dianggap sebagai tantangan terberat? RUU Ketenagakerjaan memerlukan koordinasi dengan DPR dan berbagai kementerian, sehingga prosesnya lebih kompleks dan memakan waktu dibandingkan revisi peraturan menteri.

Berapa kali besaran pesangon baru yang akan diterapkan? Besaran pesangon baru akan ditingkatkan menjadi minimal 1 kali ketentuan, naik dari sebelumnya yang hanya 0,5 kali aturan.

Kapan KSPI menargetkan penyelesaian tiga tuntutan pertama? KSPI menargetkan penyelesaian tiga tuntutan pertama paling lambat pada September 2026 melalui mekanisme revisi peraturan menteri.

Gabung diskusi