Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Pria di Cimahi Ditangkap Usai Bikin Video AI Prabowo, Begini Modusnya

Daniel Smith - beritaterbaik.com 3 mins read 2 views

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria berusia 38 tahun yang diduga membuat dan menyebarkan video rekayasa menggunakan

Tersangka Manipulasi Video AI Prabowo di Cimahi Ditangkap

Beritaterbaik.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria berusia 38 tahun yang diduga membuat dan menyebarkan video rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Video tersebut menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto dengan narasi yang menyesatkan. Pria berinisial FJ ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi data elektronik.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, pada Kamis (6/8/2026). Sebelumnya, polisi menerima laporan bernomor LP/B/1494/VIII/2026 pada tanggal 4 Agustus 2026. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026 oleh Ditressiber Polda Jabar.

Modus Operandi dan Proses Penemuan

Kasus ini bermula ketika pelapor berinisial MSS membuka aplikasi TikTok pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, ia menemukan sebuah video yang menampilkan sosok Presiden Prabowo hasil rekayasa AI. Dalam video tersebut terdapat kalimat yang berbunyi:

“Apabila K menjadi presiden maka negara akan kacau.”

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, tersangka memanipulasi gambar Presiden menggunakan teknologi AI. Gambar yang telah diolah kemudian diubah menjadi video dan diunggah ke akun TikTok serta Instagram @talentastudio.id.

“Peran tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo melalui AI, kemudian menjadikan hasil manipulasi tersebut menjadi video dan mengunggahnya ke media sosial,” ujar Hendra.

Barang Bukti dan Saksi

Untuk mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan empat orang ahli. Para ahli tersebut meliputi ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, serta ahli pidana. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yaitu satu unit iPhone 15 Pro, akun TikTok dan Instagram yang digunakan untuk mengunggah video, serta satu unit CPU komputer yang diduga dipakai untuk membuat konten tersebut.

Wakil Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik. Tujuannya agar data tersebut seolah-olah merupakan informasi yang autentik.

“Tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video, kemudian mengunggahnya ke media sosial TikTok dan Instagram,” kata Mujianto.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan dokumen elektronik. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Polda Jawa Barat menyebut perkara ini menjadi salah satu penerapan awal pasal terkait tindak pidana manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru UU ITE. Hendra menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan teknologi AI dan tidak memanfaatkan teknologi tersebut untuk membuat maupun menyebarkan konten yang dapat menyesatkan publik atau melanggar hukum.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar. Kami berharap masyarakat memahami bahwa manipulasi data elektronik menggunakan AI dapat berujung pidana,” kata Hendra.

Frequently Asked Questions

What is Pria di Cimahi Ditangkap Usai Bikin?

Pria di Cimahi Ditangkap Usai Bikin is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pria di Cimahi Ditangkap Usai Bikin matter?

Pria di Cimahi Ditangkap Usai Bikin matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi