Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Asabri dan Jiwasraya, Ada Dibawa ke LPSK

Joseph Thomas - beritaterbaik.com 3 mins read 2 views

Jakarta — Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah penting dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asabri dan PT

Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Asabri dan Jiwasraya, Ada Dibawa ke LPSK

Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan Saksi Baru dalam Kasus TPPU Asabri dan Jiwasraya

Beritaterbaik.com – Jakarta — Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah penting dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asabri dan PT Jiwasraya. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik resmi memeriksa sejumlah saksi baru yang memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa bahkan akan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum.

Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Asabri dan Jiwasraya menjadi sorotan publik setelah tim penyidik menetapkan seorang tersangka baru. Nurman Herin, yang dikenal dengan inisial NH, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim 9. Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan seluruh bukti yang ada secara komprehensif.

Proses Pemeriksaan Saksi dan Penetapan Tersangka

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa penetapan NH dilakukan dengan pertimbangan matang. “Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” jelas Rudi saat ditemui wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan. “Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) juga melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus yang sama. Pada sesi pemeriksaan hari ini, tim menjadwalkan untuk memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Namun, dari jumlah tersebut, tiga saksi berhalangan hadir sehingga hanya delapan saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

Saksi Baru dan Rencana Penitipan ke LPSK

Delapan saksi yang hadir meliputi FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang), TK (Tan Kian), RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun Jiwasraya. “Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” ungkap Rudi Margono.

Pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang ini merupakan sesi kedua mereka sebagai saksi dalam kasus TPPU yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kehadiran saksi-saksi ini dinilai sangat penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung berencana menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk kepentingan proses penyidikan serta menjamin keamanan saksi tersebut.

“Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK,” kata Rudi Margono.

Mengenai kemungkinan Ferry Hongkiriwang menjadi justice collaborator, Rudi menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan. “Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait dugaan peran Ferry dalam kasus TPPU, Rudi belum dapat mengungkapkan detail lebih lanjut. “Nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan,” tandasnya. Proses penyidikan kasus Asabri dan Jiwasraya ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi baru yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan-dugaan yang ada.

Gabung diskusi