Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya

Mary Hernandez - beritaterbaik.com 3 mins read 20 views

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru untuk Memperluas Cakupan Hukum di Indonesia

Beritaterbaik.com – Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang lebih dekat dengan lokasi tinggal mereka.

Keputusan ini resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 2 Juli 2026, kemudian diresmikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman. Dokumen tersebut dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu, 26 Juli 2026.

Pentingnya Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru

Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri ini memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan adanya Kejari baru di wilayah-wilayah yang sebelumnya belum memiliki kantor kejaksaan negeri, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kota-kota besar.

Tujuh Kejari yang dibentuk mencakup Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat. Setiap Kejari memiliki kedudukan di ibu kota wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Perpres tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk pemerataan layanan hukum di seluruh nusantara.

Lokasi Kedudukan dan Mekanisme Operasional

Posisi masing-masing Kejaksaan Negeri telah ditentukan secara spesifik untuk memastikan efektivitas operasional. Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.

Mengenai mekanisme operasional, Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur bahwa Jaksa Agung akan menetapkan lebih lanjut terkait tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasian ketujuh Kejari tersebut. Ketentuan ini memerlukan persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian bunyi Pasal 3.

Sumber Pembiayaan dan Dampak bagi Masyarakat

Pasal 5 Perpres tersebut menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran untuk pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan tujuh Kejaksaan Negeri baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan operasional Kejari baru tanpa membebani anggaran daerah.

“Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 40 Tahun 2026.

Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah-wilayah tersebut. Dengan adanya kantor kejaksaan yang lebih dekat, proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk menyelesaikan urusan hukum mereka, sehingga waktu dan biaya dapat lebih efisien.

Ke depan, implementasi dari Perpres ini akan sangat bergantung pada kemampuan Jaksa Agung dalam menetapkan detail operasional setiap Kejari. Koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Sekretaris Negara, dan menteri terkait akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Melalui langkah-langkah strategis seperti ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita mewujudkan negara hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.

Gabung diskusi