Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Operator Diminta Jangan Akali Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

Joseph Lopez - beritaterbaik.com 3 mins read 14 views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mewajibkan perusahaan telekomunikasi untuk menawarkan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan

Operator Diminta Jangan Akali Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

Operator Telekommunikasi Dihimbau Hindari Akal-Akalan Pasca Putusan MK Mengenai Sisa Kuota

Beritaterbaik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mewajibkan perusahaan telekomunikasi untuk menawarkan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap berlaku dan bisa dimanfaatkan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di era digital. Nurul Arifin, yang merupakan Anggota Komisi I DPR, menyampaikan pandangannya mengenai hal tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan.

Nurul menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak atas kuota yang telah mereka bayar, dan seharusnya tidak lenyap begitu saja tanpa bisa digunakan.

Khawatir Kenaikan Tarif dan Pengurangan Manfaat

Meskipun mendukung keputusan MK, Nurul Arifin mengingatkan agar implementasinya tidak menimbulkan masalah baru. Salah satu kekhawatirannya adalah adanya kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang justru akan membebani masyarakat.

Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen.

Nurul menjelaskan bahwa operator memiliki berbagai pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

Optimalisasi Teknologi dan Diversifikasi Pendapatan

Menurut Nurul, operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan.

Selain itu, Nurul mendorong operator memperluas sumber pendapatan dari layanan digital bernilai tambah. Layanan tersebut meliputi cloud, keamanan siber, internet of things (IoT), solusi bisnis digital, hiburan digital, maupun layanan bagi sektor pendidikan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal.

Peringatan Terhadap Praktik Administratif

Nurul juga meminta operator tidak melakukan praktik-praktik yang hanya bersifat administratif dalam mematuhi putusan MK. Ia menekankan agar tidak ada akal-akalan baru seperti harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit.

Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut.

Detail Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga pihak: pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Regaf Felix. Permohonan ini terkait dengan penghangusan kuota internet.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis, 23 Juli 2026.

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.

Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pemerintah pusat memiliki posisi sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Oleh karenanya, MK memandang belum adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak bisa dianggap semata sebagai risiko bisnis antara operator dan pelanggan.

Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi.

Gabung diskusi