Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie di 4 Sprindik

Daniel Smith - beritaterbaik.com 2 mins read 15 views

Kejaksaan Agung resmi memberikan klarifikasi komprehensif mengenai kedudukan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penegasan

Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie di 4 Sprindik

Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie Adriansyah dalam Empat Sprindik

Beritaterbaik.com – Kejaksaan Agung resmi memberikan klarifikasi komprehensif mengenai kedudukan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penegasan resmi ini mencakup empat surat perintah penyidikan yang sedang aktif diproses oleh para penyidik di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri (Persero), Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan hal tersebut, pada penyelidikan tindak pidana pencucian uang, ia hanya diperiksa sebagai saksi. Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie melalui penjelasan rinci yang disampaikan oleh pejabat hukum terkait.

Penjelasan Lengkap dari Kepala Pusat Penerangan Hukum

Anang Supriatna, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menguraikan secara detail bahwa dari keseluruhan empat Sprindik, hanya satu yang sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kasus tersebut adalah perkara korupsi PT Asabri yang merupakan kelanjutan langsung dari proses sebelumnya. Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie dengan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait.

“Yang pertama tersangka, yang Sprindik Asabri. Itu meneruskan perkara yang dari Kortas. Kan dia sudah tersangka di sana,” jelas Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (24/7/2026).

Menurut Anang, penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari keputusan yang telah dikeluarkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Keputusan tersebut diambil sebelum perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut. Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie dengan memastikan konsistensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sprindik Baru untuk Kasus TPPU dan Proses Penyidikan

Para penyidik juga telah menerbitkan satu Sprindik tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada penyelidikan ini, Febrie dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi berbagai alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie melalui mekanisme penyidikan yang transparan dan akuntabel.

“Nah kemudian kita sekarang menerbitkan lagi di luar tiga Sprindik, satu Sprindik baru. Beliau dipanggil lah sebagai saksi dulu terhadap temuan alat bukti yang ada,” paparnya.

Kasus Lainnya Masih dalam Tahap Penyidikan Umum

Anang juga menyebutkan bahwa dua perkara korupsi lain belum menetapkan status tersangka. Kedua kasus tersebut adalah dugaan korupsi PLN batu bara dan Krakatau Steel. Hingga saat ini, kedua perkara masih berada dalam tahap penyidikan umum. Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie dengan memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani.

“Kalau Krakatau sama PLN itu masih Sprindik umum. Termasuk TPPU yang sekarang Sprindik umum,” pungkasnya.

Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie melalui proses yang sistematis dan terstruktur. Dengan empat Sprindik yang berbeda, masyarakat dapat memahami posisi hukum Febrie secara komprehensif. Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Gabung diskusi