Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji dan Berstatus Jaksa

Joseph Thomas - beritaterbaik.com 2 mins read 15 views

Kejaksaan Agung Indonesia mengonfirmasi bahwa posisi kepegawaian Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, belum mengalami perubahan

Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji dan Berstatus Jaksa

Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Jaksa dan Menerima Gaji Selama Proses Hukum Berlangsung

Beritaterbaik.com – Kejaksaan Agung Indonesia mengonfirmasi bahwa posisi kepegawaian Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, belum mengalami perubahan. Meskipun saat ini sedang menjalani berbagai tahapan hukum, ia tetap diakui sebagai anggota kejaksaan sekaligus menerima seluruh hak-hak kepegawaiannya, termasuk penghasilan bulanan.

Penundaan Pemeriksaan Etik Hingga Penyidikan Selesai

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, Kejaksaan Agung belum akan memulai proses evaluasi etik terhadap Febrie. Langkah ini diambil dengan pertimbangan agar jalannya penyidikan perkara pidana tidak terhalang. Seluruh fakta hukum diharapkan dapat terungkap secara utuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pemeriksaan etik.

“Yang penting perkara pidananya selesai dulu. Etik nanti menjadi bagian setelah itu,” jelas Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026.

Rudi menambahkan bahwa kedua mekanisme penanganan tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Pemeriksaan etik tidak akan menghambat proses pidana, begitu pula sebaliknya. Saat ini, seluruh perhatian penyidik tertuju pada penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari tiga kasus korupsi yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Status Kepegawaian Tetap Tidak Berubah

Selama belum terbit putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Febrie Adriansyah tetap tercatat sebagai jaksa aktif di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini juga berarti ia masih berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan jabatan yang diemban.

“Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan,” tegas Rudi Margono saat ditemui di lokasi yang sama.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terus memantau perkembangan penyidikan yang sedang berjalan. Apabila di kemudian hari muncul bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik atau disiplin kejaksaan, maka proses tersebut akan ditindaklanjuti setelah penanganan perkara pidana dinyatakan rampung.

Rudi Margono menegaskan bahwa status penugasan Febrie sebagai jaksa juga tidak berubah. Ia tetap bertugas dalam lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi Margono mengonfirmasi hal tersebut.

Gabung diskusi