Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Jakarta - Proses hukum yang ditunggu-tunggu akhirnya berjalan lancar. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani pemeriksaan di lingkungan Kejaksaan Agung pada

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Beritaterbaik.com – Jakarta – Proses hukum yang ditunggu-tunggu akhirnya berjalan lancar. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani pemeriksaan di lingkungan Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini hadir dengan status sebagai saksi dalam rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung. Kehadirannya di gedung Kejagung menjadi perhatian berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Konfirmasi Resmi dari Kapuspenkum Kejagung
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan konfirmasi resmi mengenai kehadiran Febrie Adriansyah. Ia menjelaskan bahwa mantan pejabat tinggi tersebut sudah berada di lokasi sejak awal sesi pemeriksaan dimulai. Kehadiran ini menunjukkan keseriusan Febrie dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” demikian pernyataan Anang saat dihubungi pada hari yang sama. Pernyataan ini memberikan kepastian bagi publik bahwa proses hukum berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga menginformasikan bahwa proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan berlangsung di dalam gedung Kejagung dengan prosedur yang ketat. Kehadiran Febrie menjadi bagian penting dari kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
Klarifikasi Hukum dari Jaksa Agung Muda Pengawasan
Sebelumnya, muncul kebingungan publik terkait status Febrie yang masih dipanggil sebagai saksi. Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan, memberikan klarifikasi bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar. Penyidik saat ini sedang menangani perkara baru yang menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Jangan ada bias kenapa menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” jelas Rudi. Pernyataan ini menekankan bahwa pemanggilan sebagai saksi bukanlah hal yang aneh dalam proses hukum.
Menurut Rudi, pemberian status saksi kepada Febrie didasarkan pada adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Penyidik memiliki kewajiban untuk memeriksa Febrie terlebih dahulu sebelum menetapkan status hukum yang lebih definitif. Langkah ini memastikan bahwa seluruh aspek kasus dapat dipertimbangkan secara komprehensif.
Dasar Hukum dan Prosedur yang Berlaku
Langkah yang diambil oleh penyidik ini merupakan konsekuensi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Putusan tersebut menegaskan bahwa setiap individu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Prinsip ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses pemeriksaan.
Rudi juga menyebutkan bahwa praktik ini diperkuat oleh putusan praperadilan. Dalam ketentuan tersebut, penyidik diwajibkan meminta keterangan dari pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tanpa pemeriksaan sebelumnya dapat dianggap tidak sah secara hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya prosedur yang benar dalam proses hukum.
“Sesuai putusan MK, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan status hukumnya,” tegas Rudi. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa prosedur hukum harus diikuti dengan ketat.
Pemeriksaan yang Tertunda dan Jadwal Baru
Sebenarnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada hari Rabu. Namun, mantan Jampidsus tersebut tidak memenuhi panggilan pertama. Akibatnya, penyidik memutuskan untuk melayangkan panggilan kedua. Penundaan ini tidak mengurangi pentingnya proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan yang berlangsung pada hari Jumat ini merupakan bagian integral dari penyidikan perkara TPPU. Penyidik telah melakukan pendalaman terhadap berbagai alat bukti dan barang bukti yang sebelumnya telah disita. Sprindik baru diterbitkan untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti hasil penggeledahan menjadi pertimbangan utama dalam penanganan perkara.
“Sprindik baru diterbitkan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam penanganan perkara TPPU,” pungkas Rudi. Pernyataan ini menutup rangkaian penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
