Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Announced: KPK Usut Aliran Uang Korupsi Batu Bara ke Keluarga Mantan Bupati Kukar

Joseph Thomas 3 mins read 7 views

KPK Usut Aliran Dana Batu Bara ke Keluarga Mantan Bupati Kukar, Announced Announced: Jakarta, Liputan6.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali

KPK Usut Aliran Dana Batu Bara ke Keluarga Mantan Bupati Kukar, Announced

Announced: Jakarta, Liputan6.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam mengenai dugaan aliran dana gratifikasi yang terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam penyelidikan ini, KPK memperkuat investigasi terhadap kepemilikan saham keluarga mantan Bupati Kukar Rita Widyasari di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB). Perkembangan kasus ini mengemuka setelah pengumuman resmi yang diumumkan oleh KPK pada 16 Juli 2026, di mana pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan korupsi.

Pemeriksaan Saksi dan Fokus pada Dana Gratifikasi

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa dana gratifikasi diperkirakan mengalir melalui aliran uang yang diduga terkait dengan izin pertambangan dan pengelolaan kekayaan daerah. Pemeriksaan saksi SLA, ELK, dan KMJ menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap hubungan antara saudari Rita Widyasari dan korporasi tertentu. Dalam sesi wawancara, penyidik menyoroti bahwa penelusuran ini juga mencakup pengalihan dana yang terjadi selama periode kepemimpinan Rita sebagai Bupati Kukar.

“KPK sedang memperdalam kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB sebagai bagian dari penyelidikan dana gratifikasi,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Jumat (17/7/2026). Ia menambahkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa membantu memperjelas mekanisme penerimaan uang dan bagaimana dana tersebut disalurkan kepada pihak-pihak tertentu.

Kasus Awal dan Perkembangan Selanjutnya

Perkembangan ini mengikuti kasus gratifikasi yang diumumkan KPK pada 28 September 2017, saat Rita Widyasari, Hery Susanto Gun, dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, dana Rp 6 miliar diduga diterima Rita sebagai imbalan atas pemberian izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima. Selain itu, pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka pencucian uang, sebagai respons terhadap dugaan kegiatan korupsi yang lebih luas.

Penyitaan Aset dan Penyelidikan Terhadap Korporasi

Sebelumnya, pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah menyita sejumlah aset, termasuk 91 kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah. Aset-aset tersebut dianggap sebagai bukti penting dalam memperkuat dugaan keterlibatan korporasi dalam skema korupsi. Dalam penyelidikan lanjutan, KPK juga memperluas lingkup penyelidikan ke tiga perusahaan: PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tersangka korporasi ini diumumkan pada 19 Februari 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum yang terus berlangsung.

Announced: Pihak KPK menekankan bahwa dana gratifikasi dalam kasus batu bara ini mencakup aliran uang hingga 5 dolar AS per metrik ton. Hal ini diungkapkan setelah penyelidikan intensif yang menunjukkan adanya pengelolaan dana secara tidak transparan terkait kegiatan pertambangan. KPK juga menyoroti bahwa korupsi ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga memanfaatkan jaringan korporasi untuk menutupi keuntungan finansial yang besar. Angka ini menjadi bukti kuat bahwa dugaan korupsi memiliki dampak ekonomi yang signifikan.

Announced: Selain pemeriksaan saksi, KPK juga terus mengumpulkan bukti-bukti dokumen yang bisa memperkuat kasus ini. Proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa investigasi tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga menelusuri transaksi bisnis yang terkait dengan keluarga Rita Widyasari. Dengan adanya tersangka korporasi, KPK berharap dapat mengungkap seluruh rangkaian kejahatan korupsi yang terjadi dalam waktu yang lebih lama.

KPK telah melakukan penelusuran ekstraordianer selama beberapa tahun terakhir untuk menegakkan hukum terhadap dugaan korupsi batu bara. Penetapan tersangka korporasi pada 19 Februari 2026 menjadi momen penting dalam investigasi ini. Announced: Proses penyidikan terus berjalan, dengan harapan bahwa dana gratifikasi dan aliran uang lainnya dapat terungkap secara lengkap, baik dari segi jumlah maupun tujuan penerimaan dana tersebut.

Announced: KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini, karena dana gratifikasi di Kukar terkait batu bara menjadi contoh nyata korupsi yang terstruktur dan melibatkan lembaga keuangan serta perusahaan-perusahaan besar. Dengan adanya penetapan tersangka baru, KPK berkomitmen untuk melanjutkan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akar penyebabnya.

Gabung diskusi