Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

New Policy: KPK Panggil 2 Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam

Joseph Thomas 4 mins read 15 views

KPK Panggil 2 Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam New Policy - Dalam upaya memperkuat penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret Pemerintah Provinsi

New Policy: KPK Panggil 2 Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam

KPK Panggil 2 Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam

New Policy – Dalam upaya memperkuat penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan kebijakan baru dalam menggali fakta kasus ini. Kebijakan baru ini mengharuskan pemeriksaan lebih intensif terhadap saksi-saksi yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana desentralisasi dan pengambilan keputusan politik. Pada Kamis (2/7/2026), KPK secara resmi memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, serta ajudan dari Panglima Daerah Militer (Pangdam) XIX Tuanku Tambusai, untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari kebijakan baru yang diterapkan. Dua anggota DPRD yang diperiksa adalah Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB, sementara ajudan Pangdam yang diperiksa adalah Novan Alyendo. Selain mereka, KPK juga memanggil dua pramusaji di rumah jabatan gubernur, Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin, serta seorang ibu rumah tangga bernama Netti Ferawati.

Pemanggilan Saksi dalam Kebijakan Baru

Keputusan KPK untuk memanggil saksi-saksi dalam kebijakan baru ini didasari oleh kebutuhan memperjelas alur dana yang diduga diperas selama periode 2025. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa para saksi ini memiliki peran penting dalam memperkuat bukti-bukti transaksi korupsi. “Kebijakan baru KPK memberikan penekanan pada pemeriksaan saksi yang lebih menyeluruh, terutama untuk mengungkap praktik pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemprov Riau,” terang Budi dalam pernyataan resmi. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa saksi-saksi ini terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan politik, sehingga penting untuk diungkap.

“Kebijakan baru ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi diperiksa secara terpisah dan menyeluruh,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). Selain saksi-saksi, KPK juga menggandeng tim auditor eksternal untuk memverifikasi laporan keuangan Pemprov Riau, sebagai bagian dari kebijakan baru yang mengintegrasikan pemeriksaan internal dan eksternal. Hal ini bertujuan mempercepat proses investigasi serta mengurangi risiko penutupan informasi yang mungkin terjadi karena keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Penjelasan Status Tersangka

Kebijakan baru KPK juga berdampak pada status tersangka dalam kasus ini. Marjani, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2026, kini menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Marjani terlibat dalam penerimaan dana dari kepala dinas di Pemprov Riau sebelum diteruskan ke pihak-pihak terkait. “Kebijakan baru ini memastikan bahwa setiap tersangka diperiksa secara menyeluruh, termasuk aspek keuangan dan kebijakan politik,” jelas Budi. Saat ini, Marjani masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Abdul Wahid, mantan gubernur Riau, juga masih dalam status tersangka.

“Kebijakan baru KPK memberikan ruang bagi saksi-saksi untuk memberikan keterangan secara terbuka, sehingga bisa memperjelas pola korupsi yang terjadi selama ini,” tambah Budi. Kebijakan ini juga memperkuat kerja sama antara KPK dengan DPRD Riau, karena kedua anggota dewan ini dianggap memiliki wewenang untuk mengambil keputusan anggaran. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Novan Alyendo, diduga terlibat dalam proses distribusi dana kepada pihak-pihak tertentu, sehingga menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

Konteks Kebijakan Baru KPK

Keputusan KPK untuk menggali fakta dengan memanggil lebih banyak saksi adalah bagian dari kebijakan baru yang diumumkan pada bulan Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi praktik korupsi yang selama ini dianggap memperluas jangkauan pengaruh dari para pelaku. Dalam kebijakan baru ini, KPK memperkenalkan mekanisme pemeriksaan saksi yang lebih sistematis, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan institusi pemerintahan daerah. “Kebijakan baru ini merupakan respons terhadap tantangan yang dihadapi dalam menyelidiki korupsi di tingkat daerah,” katanya. Dengan menambah jumlah saksi, KPK berharap bisa mengumpulkan data yang lebih lengkap untuk menetapkan tersangka secara lebih akurat.

Sebagai bagian dari kebijakan baru, KPK juga memperluas wewenang untuk memanggil saksi dari berbagai latar belakang, termasuk individu yang tidak terlibat langsung tetapi diduga memiliki keterkaitan. Dalam kasus ini, ajudan Pangdam dan pramusaji di rumah jabatan gubernur menjadi saksi yang perlu diperiksa karena kemungkinan terlibat dalam pengelolaan dana. Budi menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Kebijakan baru ini juga menjadi contoh bagaimana KPK terus berinovasi dalam menangani kasus korupsi yang kompleks.

“Dengan kebijakan baru ini, KPK semakin mampu mengungkap praktik korupsi yang tersembunyi di belakang pengambilan keputusan politik,” tutur Budi. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan dalam upaya memperkuat bukti-bukti penyelidikan dan menjaga konsistensi dalam penerapan kebijakan baru. Dalam kasus Pemprov Riau, KPK akan terus memperketat proses hukum hingga semua fakta terungkap secara utuh.

Gabung diskusi