Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

New Policy: Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Prioritaskan Pendidikan

Joseph Thomas 3 mins read 19 views

New Policy: Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Prioritaskan Pendidikan New Policy - Dalam sebuah konferensi besar yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait

New Policy: Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Prioritaskan Pendidikan

New Policy: Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Prioritaskan Pendidikan

New Policy – Dalam sebuah konferensi besar yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait kebijakan pendidikan nasional, Wamendagri (Wakil Menteri Dalam Negeri) Ribka Haluk mengungkapkan new policy yang diusulkan pemerintah pusat untuk meningkatkan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Policy ini dirancang sebagai langkah strategis dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, di mana pendidikan menjadi fondasi utama pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Ribka menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) diberikan tanggung jawab penuh dalam menjamin pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak kemiskinan ekstrem dan kelompok rentan lainnya.

Implementasi UU Pemerintahan Daerah dan Fokus pada Pendidikan

Menurut Ribka, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan pendidikan sebagai urusan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Hal ini menjadi dasar bagi new policy yang diusung, yang menekankan perlunya integrasi pendidikan dalam rencana pembangunan daerah. Policy ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk yang tinggal di daerah terpencil, memiliki kesempatan yang adil dan merata dalam memperoleh pendidikan.

“Pendidikan adalah jantung dari pembangunan daerah. Dengan new policy ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi Pemda untuk fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, terlepas dari keterbatasan anggaran,” tutur Ribka Haluk dalam sesi diskusi Konferensi Pendidikan Indonesia 2026 di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (2/7/2026).

Menurut Ribka, beberapa daerah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan dalam new policy. Faktor utama yang memengaruhi ketidakmerataan akses pendidikan adalah keterbatasan anggaran, hambatan geografis, serta tingginya tingkat kemiskinan di wilayah tertentu. “Mereka yang tinggal di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sering kali mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan pendidikan yang optimal. Dengan new policy, kami berharap pemerintah daerah dapat memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan pendidikan,” jelasnya.

Kemitraan dan Kebutuhan Kolaboratif dalam New Policy

Ribka Haluk juga menyoroti pentingnya kemitraan antar pihak dalam menerapkan new policy. Ia menyatakan bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dari keluarga, sekolah, serta masyarakat sekitar. “Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi kunci keberhasilan new policy ini. Selain itu, peran aktif dari masyarakat dalam mengawasi dan mendorong kualitas pendidikan juga sangat vital,” tambah Ribka.

“Pemenuhan pendidikan harus menjadi prioritas new policy yang diterapkan oleh setiap daerah. Masyarakat harus terlibat aktif dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Ribka, yang menekankan bahwa pemerintah daerah perlu lebih kreatif dalam memanfaatkan sumber daya lokal untuk memperkuat pendidikan.

Kemendagri, sebagai penanggung jawab pelaksanaan new policy, telah merancang berbagai mekanisme untuk memastikan keberhasilan policy ini. Upaya tersebut mencakup pelatihan pengelolaan pendidikan, evaluasi rencana pembangunan daerah, serta monitoring penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala. Ribka menyatakan bahwa Kemendagri akan terus memberikan bantuan teknis dan fasilitas untuk mendukung Pemda dalam menjalankan tugas utamanya ini.

Kebijakan pendidikan yang diterapkan dalam new policy ini juga diharapkan mampu menekan angka anak putus sekolah di berbagai daerah. Ribka mengungkapkan bahwa jumlah anak yang tidak bersekolah masih tinggi, terutama di wilayah tertinggal. Dengan menetapkan pendidikan sebagai urusan wajib, new policy akan memastikan bahwa setiap anak memiliki peluang untuk berkembang secara maksimal, tanpa terbatas oleh kondisi geografis atau ekonomi.

Terlebih lagi, new policy ini dirancang untuk memperkuat kebijakan daerah yang telah ada. Ribka menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan nasional tergantung pada kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Kami ingin memberikan dorongan moril dan bantuan materil bagi daerah yang berkomitmen menetapkan pendidikan sebagai prioritas,” imbuhnya. Dengan kebijakan ini, harapan besar ditujukan pada peningkatan kualitas SDM yang akan menjadi fondasi pembangunan Indonesia pada masa depan.

Gabung diskusi