Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Yusril: Definisi Korupsi di Indonesia 20 Tahun Stagnan

wpmanadmin - beritaterbaik.com 4 mins read

Yusril - Pemerintah kembali membuka pembahasan mengenai perlunya pembaruan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM

Yusril: Definisi Korupsi di Indonesia 20 Tahun Stagnan

Reformasi Definisi Korupsi Dinilai Mendesak untuk Selaraskan Standar Internasional

Beritaterbaik.com – Yusril – Pemerintah kembali membuka pembahasan mengenai perlunya pembaruan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan aturan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mengikuti standar internasional yang telah disetujui Indonesia melalui United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC.

Isu tersebut mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan penyesuaian definisi korupsi. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui kajian yang dibawa DEN dalam pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Yusril menyambut gagasan itu sebagai hal yang layak dipertimbangkan. Ia menilai Indonesia telah terlalu lama memakai rumusan lama, meski UNCAC telah diratifikasi pada 2006 di New York.

“Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun enggak dikerjakan. Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 99 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

UU Tipikor Masih Menjadi Rujukan

Hingga kini, pengertian korupsi masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kehadiran KUHP baru tidak mengubah titik rujukan tersebut karena KUHP tetap mengarahkan perkara korupsi pada undang-undang khusus tipikor.

Situasi ini dipandang Yusril sebagai stagnasi regulasi. Ratifikasi sebuah konvensi internasional pada dasarnya menunjukkan komitmen suatu negara untuk menyesuaikan hukum nasional dengan prinsip yang disepakati. Namun, komitmen itu belum diterjemahkan secara menyeluruh ke dalam ketentuan domestik terkait korupsi.

“Dan karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” sambungnya.

UNCAC memberi perhatian besar pada pemulihan kerugian negara serta praktik bribery atau penyuapan. Dalam kajian perubahan definisi ini, ruang perkara yang menjadi fokus penegakan hukum korupsi dapat mengalami penataan ulang. Konsekuensinya juga bisa menyentuh batas kewenangan dan cakupan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara sejumlah perbuatan lain yang selama ini kerap dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dapat ditempatkan sebagai tindak pidana umum dan ditangani melalui ketentuan dalam KUHP. Pembenahan itu bukan berarti mengendurkan pemberantasan korupsi, melainkan memperjelas unsur perbuatan yang benar-benar masuk dalam kategori korupsi.

“Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita,” jelasnya.

Kekhawatiran Pengambilan Keputusan di BUMN

Salah satu alasan yang menguatkan wacana reformasi ini adalah kekhawatiran pejabat publik dan pengelola badan usaha milik negara saat harus mengambil keputusan bisnis. Dalam dunia usaha, untung dan rugi merupakan dua kemungkinan yang tidak selalu dapat dihindari. Kerugian bisnis pun tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Yusril menilai ketidakjelasan garis antara risiko bisnis dan perbuatan koruptif dapat membuat pejabat pemerintah, pejabat negara, serta pengurus BUMN memilih untuk tidak mengambil keputusan penting. Sikap terlalu berhati-hati tersebut berpotensi menghambat jalannya kebijakan maupun aktivitas korporasi negara.

“Sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN, itu tidak berani ambil keputusan karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapain. Namanya orang bisnis kan bisa untung bisa rugi,” tutur dia.

Penegasan unsur penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, dan tujuan melawan hukum menjadi penting agar proses hukum dapat membedakan kegagalan bisnis dari perbuatan kriminal. Pada saat yang sama, perubahan aturan harus tetap menjaga kepentingan publik, akuntabilitas pengelolaan uang negara, serta upaya pengembalian aset dan kerugian yang terjadi akibat kejahatan.

Kasus Karen Agustiawan Jadi Bahan Evaluasi

Yusril menyinggung perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai contoh kasus yang patut dievaluasi dalam upaya membenahi norma hukum materiil di bidang korupsi. Contoh tersebut digunakan untuk menggambarkan pentingnya menilai secara cermat hubungan antara keputusan korporasi, risiko usaha, dan unsur pidana.

“Nah, itu yang terjadi dalam kasus-kasus Ibu Karen Pertamina dan lain-lain. Yang saya kira mungkin saatnya sekarang kita berpikir untuk melakukan reformasi norma hukum materiilnya di bidang korupsi itu,” imbuh Yusril.

Gagasan perubahan ini juga sejalan dengan kajian DEN yang mengacu pada UNCAC. Luhut menyampaikan bahwa konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu menempatkan penyuapan sebagai salah satu inti korupsi dan tidak secara langsung menjadikan kerugian negara sebagai satu-satunya indikator.

“Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara,” ungkapnya.

Meski dukungan politik untuk pembahasan tersebut mulai terlihat, langkah legislasi belum berada dalam jalur formal. Yusril menyebut revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

“Sampai sekarang sih belum ada ini apa namanya, belum ada masuk Prolegnas kalau enggak salah ya. Nanti bisa dicek ke Pak Supratman. Tapi saya pikir itu memang sesuatu yang sudah sejak lama ya kita ingin perbaiki. Tapi sampai sekarang juga belum ada perubahan ke arah situ,” pungkas Yusril.

Karena itu, persetujuan atas kajian perubahan definisi korupsi belum otomatis berarti revisi undang-undang segera dilakukan. Tahap berikutnya akan sangat ditentukan oleh masuknya agenda tersebut ke Prolegnas, penyusunan rancangan perubahan, serta pembahasan di tingkat pembentuk undang-undang. Perdebatan mengenai definisi korupsi akan menjadi penting karena hasilnya dapat memengaruhi kepastian hukum, iklim pengambilan keputusan, dan arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Frequently Asked Questions

What is Yusril?

Yusril is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Yusril matter?

Yusril matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi