Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Yusril: Jangan Ada yang Hambat KPK di Kasus Silmy Karim

James Brown 2 mins read 14 views

Yusril: Jangan Ada yang Hambat KPK di Kasus Silmy Karim Yusril - Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM

Yusril: Jangan Ada yang Hambat KPK di Kasus Silmy Karim

Yusril: Jangan Ada yang Hambat KPK di Kasus Silmy Karim

Yusril – Liputan6.com, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), mengatakan pemerintah sepenuhnya mendukung investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi.

Proses Hukum Dukung Penuh

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi. Baik kasus yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 maupun yang diduga berlanjut hingga sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imipas,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Yusril juga menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi untuk memastikan dukungan terhadap proses hukum dan tidak menghalangi penyidikan yang sedang berlangsung di KPK. Seluruh pegawai diharapkan bersedia bekerja sama, termasuk menyerahkan data, dokumen, dan informasi penting guna memudahkan upaya penyelidikan.

Korupsi Tidak Boleh Ganggu Reformasi Birokrasi

Menurut Yusril, kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara tidak boleh mengganggu program reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik yang telah dicanangkan pemerintah. Oleh karena itu, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan proses pelayanan tetap berjalan normal dan profesional.

“Pemberantasan korupsi harus dijalankan seiringan dengan perbaikan sistem. Jika ada celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan,” ujar Yusril.

KPK telah menetapkan Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy dan para tersangka mengumpulkan uang korupsi mencapai Rp 145,5 miliar dalam 4 tahun.

Modus Operasi Korupsi

“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’” ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

Biasanya, para WNA yang ingin tinggal di Indonesia melakukan pengurusan dokumen melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal. “Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak,” ujarnya.

Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah). Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu setiap hari Jumat. Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi