Yaqut Bantah Pernah Ancam Stafsus Tak Patuh ‘Keluar Gerbong’
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan eks pegawai Inspektorat II Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Irfan, dalam sidang
Yaqut Tolak Tuduhan Pernah Mengancam Pegawai Kemenag
Beritaterbaik.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan eks pegawai Inspektorat II Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Irfan, dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji periode 2023-2024. Bantahan tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
Pokok bantahan Yaqut berkaitan dengan narasi bahwa staf khusus Menteri Agama merupakan perwakilan langsung dirinya, serta adanya ancaman bagi pihak yang tidak mengikuti arahan staf khusus. Dalam kesaksian sebelumnya, Ali Irfan mengungkap adanya ungkapan “keluar dari gerbong” bagi pegawai yang tidak mematuhi ucapan stafsus pada masa kepemimpinan Yaqut.
Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan ancaman seperti yang dijelaskan saksi. Ia juga menolak anggapan bahwa kegiatan Dev-X Kementerian Agama menjadi tempat penyampaian pesan tersebut.
“Untuk saksi Ali Irfan, saya membantah ketika di Dev-X, dijelaskan di BAP nomor 11, dia menyampaikan bahwa stafsus saya adalah representasi saya dan yang menentang akan saya keluarkan dari gerbong,” kata Yaqut di persidangan.
Dev-X merupakan acara publik Kementerian Agama yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, pada Januari 2024. Dalam acara itu, Yaqut memperkenalkan jajaran staf khusus dan tenaga ahli. Ali Irfan sebelumnya mengaitkan kegiatan tersebut dengan pernyataan bahwa stafsus adalah representasi Menteri Agama.
Istilah Gerbong Disebut Merujuk Filosofi Kereta Api
Yaqut memberikan penjelasan tersendiri mengenai penggunaan istilah “gerbong”. Ia menyatakan ungkapan itu tidak diarahkan sebagai tekanan kepada aparatur kementerian, melainkan bagian dari gambaran mengenai cara organisasi bekerja dalam mencapai tujuan.
“Sama sekali saya tidak pernah menyampaikan hal ini dan agenda di Dev-X itu tidak terkait dengan agenda untuk usaha saya yang menjadi menteri dua periode, Yang Mulia. Karena menteri hak prerogatif presiden,” ujar Yaqut.
Ia menerangkan bahwa filosofi kereta api yang dimaksud berkaitan dengan disiplin, kepastian arah, dan pelaksanaan tugas sesuai aturan. Dalam penjelasannya, Kementerian Agama diibaratkan sebagai kereta yang bergerak tepat waktu, berhenti ketika tiba di tujuan, dan berjalan di atas rel.
“Ketika itu saya sampaikan bahwa saya yang memimpin Kementerian Agama ini dengan filosofi kereta api. Datang tepat waktu, berhenti hanya ketika sampai tujuan dan harus berjalan di atas rel, siapapun yang menghadang akan ditabrak,” terang Yaqut.
Menurut Yaqut, inti pesan itu adalah kewajiban seluruh jajaran untuk patuh pada ketentuan serta menjalankan visi dan misi Presiden yang diterjemahkan melalui program Kementerian Agama. Penjelasan tersebut disampaikan untuk membedakan makna filosofi kepemimpinan dengan tudingan adanya ancaman personal kepada pegawai.
“Itu maksudnya, jadi semua harus taat kepada aturan dan taat pada visi dan misi presiden yang diterjemahkan melalui Kementerian Agama. Itu yang saya sampaikan,” sambungnya.
Persoalan Kewenangan Pengangkatan Irjen
Selain membahas istilah “gerbong”, Yaqut turut merespons keterangan Ali Irfan mengenai pemilihan Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa posisi tersebut tidak dipilih langsung oleh Menteri Agama.
Yaqut menyatakan pengangkatan Inspektur Jenderal berada dalam kewenangan Presiden Republik Indonesia. Karena itu, ia membantah bila dirinya disebut sebagai pihak yang menentukan pemilihan pejabat tersebut.
“Saya memilih tadi juga sudah saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa yang memilih Irjen itu adalah Presiden Republik Indonesia, bukan saya,” ujar Yaqut.
Perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Sidang pembuktian menjadi tahapan penting karena keterangan para saksi, tanggapan pihak terkait, serta dokumen yang diajukan akan dinilai bersama untuk menguji rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.
Dalam proses persidangan, perbedaan penjelasan antara saksi dan pihak yang dimintai tanggapan merupakan bagian dari pemeriksaan fakta. Keterangan mengenai hubungan kerja, alur kewenangan, komunikasi internal, hingga latar belakang suatu pernyataan dapat menjadi unsur yang diperhatikan majelis hakim saat menilai bukti.
Bantahan Yaqut menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tafsir atas pernyataan yang muncul dalam kegiatan internal Kementerian Agama. Yaqut memandang istilah “gerbong” sebagai metafora untuk menekankan disiplin dan kepatuhan pada arah kebijakan, bukan sebagai instruksi untuk menyingkirkan pegawai yang berbeda pandangan atau tidak mengikuti arahan staf khusus.
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan masih berlanjut dengan agenda pembuktian. Setiap keterangan yang disampaikan di ruang sidang akan diuji dalam rangkaian proses hukum sebelum pengadilan mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Yaqut Bantah Pernah Ancam Stafsus Tak Patuh?
Yaqut Bantah Pernah Ancam Stafsus Tak Patuh is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Yaqut Bantah Pernah Ancam Stafsus Tak Patuh matter?
Yaqut Bantah Pernah Ancam Stafsus Tak Patuh matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
