WN China Diburu Bareskrim, Diduga Dalang Manipulasi Email Bisnis
Polisi Indonesia tengah memburu seorang pria berkewarganegaraan China berinisial CW, yang diduga memimpin sindikat pelaku kejahatan siber berbasis skema
Tersangka WN China dalam Buruan Bareskrim Polri atas Skema Manipulasi Email Bisnis
Beritaterbaik.com – Polisi Indonesia tengah memburu seorang pria berkewarganegaraan China berinisial CW, yang diduga memimpin sindikat pelaku kejahatan siber berbasis skema Business Email Compromise (BEC). Untuk melacak identitas serta lokasi persembunyian tersangka, Bareskrim Polri menjalin koordinasi langsung dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Koordinasi dengan FBI untuk Melacak Tersangka
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengonfirmasi bahwa komunikasi dengan otoritas penegak hukum AS telah dilakukan guna menelusuri keberadaan CW. Pernyataan itu disampaikan Deddy di hadapan wartawan pada Rabu (19/8/2026).
“Kami sudah komunikasi dengan pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melakukan penelusuran identitas dan lokasi di mana kediaman tersangka CW tersebut.”
Mekanisme Pembentukan Perusahaan Fiktif
Dalam menjalankan operasinya, CW menginstruksikan seorang LPK berkewarganegaraan Indonesia (WNI) untuk mengurus legalitas sebuah entitas bisnis. Proses pendirian perusahaan itu dilakukan dengan memakai identitas anak kandung CW serta mencantumkan alamat yang tidak nyata. Hasilnya, lahirlah PT Aksesoris Andalan Bersama sebagai kendaraan hukum untuk menampung dana hasil kejahatan.
CW juga menjalin komunikasi dengan LJ, seorang WN China yang telah berdomisili di Indonesia sejak tahun 2005. Keduanya membentuk jaringan sindikat yang kemudian menyusun skrip malware untuk menyasar kotak surat elektronik milik perusahaan-perusahaan korban.
Modus Operandi: Menargetkan IQ Power Tools
Salah satu sasaran sindikat adalah IQ Power Tools (IPT), sebuah perusahaan asal Amerika Serikat. Deddy menjelaskan bahwa setelah email korban merespons, tersangka dapat memantau seluruh percakapan bisnis yang terjadi antara perusahaan penjual hardware komputer di China dengan pihak pembeli.
“Setelah direspons oleh email korban tersebut, maka selanjutnya tersangka bisa melihat komunikasi apa yang muncul antara perusahaan di China yang melakukan penjualan hardware komputer tersebut.”
Dari pantauan itu, pelaku memperoleh informasi bahwa sedang berlangsung transaksi jual beli perangkat keras komputer antara IPT sebagai pembeli dan Duro Machinery, perusahaan asal China, sebagai penjual. Ketika kedua pihak membahas mekanisme pembayaran, tersangka segera memalsukan email yang meniru akun bisnis milik perusahaan China tersebut.
“Kemudian tersangka melakukan komunikasi kepada korban, dan selanjutnya tersangka menginformasikan bahwa transaksi pembayaran untuk dilakukan pengalihan karena mereka sedang menghadapi audit yang dilakukan oleh salah satu komisi pengawasan di sana.”
Pelaku kemudian mengirimkan panduan pembayaran palsu yang mengarahkan korban mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan sebelumnya. Total kerugian yang ditanggung korban mencapai US$ 350.325.
Jejak Keuangan dan Pemblokiran Rekening
Untuk menampung hasil kejahatan, sindikat membuka rekening BCA di Indonesia atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. Hasil pendalaman penyidik menunjukkan saldo sekitar US$ 285.859, setara kurang lebih Rp 5 miliar, tersimpan di rekening tersebut. Saat ini rekening itu telah diblokir oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, para tersangka juga telah mentransfer US$ 70 ribu ke sejumlah rekening bank di Tiongkok setelah menerima dana dari korban. Deddy menambahkan bahwa masing-masing tersangka memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang berhasil dieksekusi.
“Kedua tersangka masing-masing mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan.”
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Ketentuan ini mengatur tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik agar seolah-olah merupakan data autentik.
Penyidik juga menerapkan Pasal 492 KUHP terkait penipuan, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Di samping itu, para tersangka dipersangkakan melakukan pencucian uang sesuai Pasal 607 KUHP dan/atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Akumulasi ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara.”
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is WN China Diburu Bareskrim Diduga Dalang?
WN China Diburu Bareskrim Diduga Dalang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does WN China Diburu Bareskrim Diduga Dalang matter?
WN China Diburu Bareskrim Diduga Dalang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
