Polisi Bongkar Praktik Haji Ilegal, 320 Orang Jadi Korban
What Happened During: Liputan6.com, Jakarta – Operasi penyelidikan terhadap praktik haji ilegal berhasil dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri. Hasilnya, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total korban mencapai 320 orang yang mengalami kerugian finansial hingga Rp10 miliar. Dalam operasi ini, petugas mengungkap 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang terkumpul hingga kini.
Langkah Perlindungan oleh Negara
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan selama ibadah haji. “What Happened During” proses penyelenggaraan haji yang tidak resmi menjadi fokus utama, dengan upaya untuk memastikan penggunaan jalur keberangkatan tetap terjaga. Menurut Isir, kerja sama antara Polri, kementerian terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi menjadi kunci dalam mengungkap praktik penyimpangan tersebut.
“Satgas Haji hadir untuk menjaga kepastian dan perlindungan warga negara, terutama dari potensi kejahatan seperti penipuan atau penyalahgunaan dokumen keberangkatan,” ujar Isir dalam keterangan resmi, Selasa (18/5/2026).
Pencegahan Sejak Awal
Isir juga menyoroti upaya pencegahan yang dilakukan secara proaktif untuk meminimalkan korban dalam praktik haji ilegal. “What Happened During” proses penyelebangan ini menunjukkan pentingnya pengawasan menyeluruh, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan ibadah haji. Langkah-langkah pemeriksaan dokumen, verifikasi penyelenggara, dan koordinasi dengan Kantor Imigrasi menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat.
“Negara harus hadir sejak awal untuk mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan keinginan umat beribadah,” tambah Isir. “Kami ingin memastikan keberangkatan haji berjalan aman, terutama melalui prosedur yang sah dan transparan.”
Operasi di Bandara Soekarno-Hatta
Pada Jumat, 18 Mei 2026, Satgas Haji dan Umrah Polri menggagalkan rencana keberangkatan tidak resmi yang terlibat 320 orang. Operasi tersebut berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di mana tim gabungan berhasil menemukan 32 paspor Indonesia, 32 boarding pass, dan 31 visa kerja Arab Saudi. Pemeriksaan awal menunjukkan sebagian besar korban mengklaim akan melakukan perjalanan haji, sementara beberapa lainnya bertujuan wisata.
“What Happened During” penyelidikan di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan adanya keterlibatan agen perjalanan yang tidak memiliki izin resmi. Satgas memastikan setiap proses keberangkatan diperiksa secara ketat, termasuk keberadaan dokumen dan penjelasan alasan perjalanan,” jelas Isir.
Penyelidikan Lanjutan
Dalam upaya mengungkap lebih lanjut, petugas menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi yang berlaku satu kali selama 90 hari. Lima di antaranya mengklaim akan melakukan ibadah haji, sementara sebagian besar menitikberatkan pada tujuan wisata. “What Happened During” proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa beberapa pelaku memanfaatkan keinginan warga untuk berhaji sebagai alasan untuk mengelabui sistem keberangkatan.
“Pengawasan akan dilanjutkan hingga semua pelaku dan korban teridentifikasi. Kami menekankan bahwa setiap orang harus memverifikasi legalitas penyelenggara haji, termasuk jenis visa dan dokumen yang digunakan,” terang Isir.
Isir mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik haji ilegal, karena sering kali mengandung risiko penipuan. “What Happened During” kasus ini menegaskan bahwa keberangkatan haji yang tidak melalui jalur resmi bisa mengakibatkan kehilangan dana, hingga kehilangan hak haji yang sah. Dengan adanya Satgas Haji, kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga negara semakin terjamin.
