Komplotan Love Scamming Lintas Negara Sembunyi di Tangerang, Berencana Bikin Markas
Penggerebekan Komplotan Penipu
What Happened During: Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkap aktivitas penyamaran komplotan warga negara asing (WNA) yang akan melakukan penipuan online dengan modus Love Scamming. Sebanyak 19 orang WNA diamankan pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, saat mereka berada di sebuah apartemen di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Aksi ini terungkap setelah petugas mendapatkan petunjuk dari informasi intelijen yang mengarah pada kegiatan mencurigakan mereka.
Operasi Berdasarkan Informasi Intelijen
Operasi tersebut didasarkan pada laporan intelijen yang menyebutkan adanya kelompok WNA yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menjelaskan bahwa tim segera bergerak cepat ke lokasi setelah mendapatkan informasi A1. “Kami bekerja sama dengan manajemen apartemen dan pihak keamanan setempat untuk mengamankan para pelaku yang terindikasi menggeluti skema penipuan online berbasis cinta,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
“Selama ini, komplotan ini bergerak secara tersembunyi, menggunakan strategi untuk meminimalkan risiko pemeriksaan. Mereka ditemukan terorganisir dan siap beroperasi, dengan rencana menciptakan markas baru di Indonesia,” kata Hasanin.
Identifikasi Asal Pelaku
Pelaku penipuan online ini berasal dari beberapa negara, termasuk Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja. Dari 19 orang yang diamankan, 15 di antaranya dari Tiongkok dan 4 orang lain dari negara-negara tetangga. Mereka tinggal di apartemen yang sama dan diduga saling berkoordinasi untuk menjalankan skema Love Scamming. “Para pelaku menggunakan modus ini untuk membangun hubungan virtual dengan korban, lalu menipu mereka dengan menjanjikan kehidupan yang lebih baik,” jelas Bong Bong Prakoso Napitupulu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka sudah mempersiapkan segala hal, termasuk perangkat komunikasi dan rencana untuk menjalankan operasi di Indonesia. Apa yang What Happened During ini adalah bagian dari upaya mereka untuk menetapkan basis operasi yang lebih aman,” terang Bong Bong.
Bukti Pemantauan dan Izin Tinggal
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bukti bahwa komplotan ini telah lama melakukan pemantauan terhadap korban melalui grup WhatsApp. Selain itu, ditemukan bahwa 16 dari 19 WNA tersebut memiliki izin tinggal yang berlaku, tetapi dinilai tidak sesuai dengan tujuan mereka. “Izin tinggal yang mereka gunakan adalah permohonan pra-investasi, yang biasanya untuk keperluan usaha atau kunjungan sementara,” kata Bong Bong.
“Melalui riwayat perjalanan dalam paspor dan aktivitas di media sosial, petugas memastikan bahwa mereka menyembunyikan identitas dan keberadaan di Tangerang. What Happened During ini menjadi bukti bahwa mereka sudah merencanakan langkah strategis untuk berkembang di sini,” tambahnya.
Perusahaan Penjamin dan Barang Bukti
Pemeriksaan terhadap perusahaan penjamin WNA menunjukkan adanya indikasi penggunaan dokumen yang tidak valid. Selain itu, petugas menyita barang bukti seperti 19 paspor asing, 32 ponsel, 3 laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja, serta satu surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan menjadi pusat operasi. “Barang-barang ini digunakan untuk mempercepat proses scamming, termasuk membangun jaringan online yang terstruktur,” ujar Bong Bong.
“What Happened During ini tidak hanya mencakup penyitaan alat komunikasi, tetapi juga mengungkap rencana mereka untuk menetapkan markas permanen di Indonesia. Pemerintah berupaya menangkap seluruh pelaku untuk memutus rantai kejahatan ini.”
Upaya Menyembunyikan Identitas
Para pelaku berusaha menutupi identitas mereka dengan menghindari penggunaan nama lengkap dan mengalihkan perhatian ke pihak lain. Mereka juga membatasi kegiatan bersama untuk mengurangi risiko tertangkap. “Mereka tidak bergerombol dalam perjalanan dan selalu memastikan ketersediaan alat komunikasi yang berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Bong Bong.
Langkah Hukum Terhadap Pelaku
Sebagai langkah hukum, ke-19 WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkapan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “What Happened During ini adalah hasil kerja sama yang intens antara Imigrasi Tangerang dan pihak keamanan lokal untuk mengungkap sindikat penipuan lintas negara,” kata Hasanin.
“Dengan mengamankan para pelaku, kita bisa menghentikan kegiatan penipuan yang merugikan masyarakat. What Happened During ini juga menjadi peringatan untuk masyarakat agar lebih waspada terhadap modus scamming online yang semakin canggih.”
