What Happened During: Cerita Silmy Karim Kaget Dengar Kabar Dicari KPK
What Happened During: Happened During - Dalam peristiwa terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengungkap kasus dugaan pemerasan dan
Cerita Silmy Karim Kaget Dengar Kabar Dicari KPK
What Happened During – Dalam peristiwa terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Berdasarkan informasi yang beredar, Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sempat menjadi sorotan karena dianggap sulit ditemukan oleh penyelidik KPK. Namun, pihak kuasa hukumnya membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa kliennya tetap menjalankan kegiatan sehari-hari tanpa mengalami hambatan. Pengakuan ini muncul setelah berita soal pencarian Silmy oleh KPK merambat ke publik.
Pencarian oleh KPK Tidak Mengganggu Aktivitas Silmy
KPK baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam rangkaian penyelidikan korupsi. Pencarian tersebut dilakukan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pemberian gratifikasi. Saat nama Silmy Karim menjadi perbincangan karena sedang dicari oleh KPK, ia tetap melanjutkan rutinitasnya seperti biasa. Sementara itu, kliennya sendiri merasa terkejut ketika tiba-tiba terdengar kabar bahwa ia menjadi target penyidik.
“Beliau sedang melanjutkan agenda seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga waktu itu,” kata kuasa hukum T.M. Achram kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Penasihat hukum Silmy Karim menilai bahwa narasi yang muncul dalam sejumlah pemberitaan bisa memberikan kesan negatif terhadap kliennya. Mereka mengkhawatirkan bahwa frasa “sulit dicari” akan dianggap sebagai tindakan menghindari proses hukum. “Kami menyayangkan adanya framing dicari-cari. Yang OTT siapa, yang dicari siapa. Kalau bicara OTT berarti yang ada di tempat saat peristiwa itu terjadi,” tambah Sahala Siahaan, kuasa hukum Silmy Karim yang lain.
Pengakuan tentang Kedatangan Silmy ke Gedung KPK
Dalam klarifikasi lebih lanjut, Sahala Siahaan menegaskan bahwa Silmy Karim tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK. Meski demikian, ia tetap datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut Sahala, kunjungan tersebut merupakan bentuk keinginan Silmy untuk berpartisipasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Iktikad baik beliau datang pada hari Rabu jam 22.30,” ujarnya.
Istilah “sulit dicari” yang sering muncul dalam media, menurut Sahala, bisa menimbulkan interpretasi beragam di tengah masyarakat. Ia menyebut frasa ini bisa menciptakan kesan bahwa Silmy Karim telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). “Pengertian sulit dicari itu menjadi ambigu dan membuat orang bingung. Apakah sudah dipanggil tiga kali, apakah DPO, atau ada imbauan menyerahkan diri. Itu yang kami sayangkan,” jelas Sahala.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan bagaimana munculnya kesan bahwa Silmy Karim memperdaya penyidik KPK. Mereka menegaskan bahwa kehadiran kliennya di Gedung KPK pada Rabu malam adalah bukti komitmen untuk mengikuti proses hukum secara transparan. “Tidak ada surat panggilan, tapi beliau tetap hadir. Itu tanda ia bersedia memenuhi panggilan,” tambah Sahala.
Konteks Kasus yang Menggugah Perhatian Publik
Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Dalam penyelidikan KPK, banyak pihak yang diperiksa sebagai saksi atau terduga pelaku. Pencarian terhadap Silmy terjadi setelah sejumlah dokumen dan bukti ditemukan yang menghubungkannya dengan transaksi korupsi tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak menghindari proses hukum, tetapi justru aktif dalam menghadapinya.
Sebagai mantan Wakil Menteri, Silmy Karim dinilai memiliki posisi penting dalam pengawasan kebijakan imigrasi dan pemasyarakatan. Penyidik KPK memandang bahwa peran beliau dalam proses pengurusan izin tinggal bisa menjadi titik kuncinya dalam menyelidiki praktik korupsi. Meski begitu, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa belum ada bukti konkret yang mengindikasikan bahwa Silmy memperkuat keberadaannya di luar jangkauan penyidik.
“Kami menyayangkan adanya framing dicari-cari. Yang OTT siapa, yang dicari siapa. Kalau bicara OTT berarti yang ada di tempat saat peristiwa itu terjadi,” kata Sahala Siahaan.
Pengakuan dari Sahala Siahaan juga menekankan bahwa proses penyelidikan KPK justru menunjukkan transparansi dan ketelitian. Pihaknya menilai bahwa munculnya label “sulit dicari” bisa menyesatkan publik, terutama jika tidak didukung oleh fakta yang jelas. “Kami merasa kliennya sudah melakukan langkah tepat dengan hadir ke gedung KPK tanpa ada panggilan resmi. Itu adalah bentuk kerja sama yang baik,” tambahnya.
Dalam upaya memperjelas situasi, kuasa hukum mengajak masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar. Mereka menegaskan bahwa proses penyelidikan KPK tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama investigasi. “Kami berharap narasi yang dikeluarkan dapat lebih akurat agar tidak menciptakan kesan negatif terhadap kliennya,” ujar Sahala.
Berita ini juga memicu perdebatan di kalangan publik mengenai keterbukaan KPK dalam mengungkap kasus korupsi. Banyak pihak menilai bahwa KPK harus terus menjaga konsistensi dalam menyampaikan informasi, baik tentang target penyidikan maupun proses pemeriksaan. Selain itu, penasihat hukum berharap media bisa lebih teliti dalam mempublikasikan berita agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
