Visit Agenda: Menkomdigi: PP Tunas Bantu Orang Tua Lindungi Anak di Ranah Digital
Visit Agenda: Menkomdigi Luncurkan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ranah Digital Peluncuran Regulasi Baru: Menkomdigi dan Visit Agenda Kolaborasi Perlindungan
Visit Agenda: Menkomdigi Luncurkan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ranah Digital
Peluncuran Regulasi Baru: Menkomdigi dan Visit Agenda Kolaborasi Perlindungan Digital
Visit Agenda – Dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau disebut PP Tunas, memberikan solusi strategis bagi orang tua dalam mengawasi kegiatan anak di ranah digital. PP Tunas dirancang untuk memperkuat tanggung jawab pihak penyelenggara platform digital dan memberikan alat bantu bagi orang tua agar dapat mengendalikan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Peran Orang Tua dalam Memanfaatkan PP Tunas
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Tunas tidak menggantikan peran orang tua, tetapi memberikan kekuatan tambahan dalam melindungi anak dari risiko digital. Menurutnya, anak di bawah usia 16 tahun perlu dibatasi akses ke media sosial berisiko tinggi, seperti platform yang menyajikan konten tidak pantas atau memicu kecanduan. “PP Tunas adalah alat yang memudahkan orang tua untuk mengawasi dan memandu anak-anak dalam menghadapi dunia digital,” ujar Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/07/2026).
“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital. Mereka perlu dibekali literasi digital, pendampingan, dan perlindungan yang memadai agar bisa memanfaatkan teknologi untuk kemajuan yang lebih baik,” tegas Meutya. Ia menekankan bahwa PP Tunas juga memperkuat upaya Visit Agenda dalam memberikan panduan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang sehat.
Regulasi ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan standar keamanan digital yang diterapkan oleh setiap penyelenggara platform. Dengan adanya PP Tunas, keberadaan anak-anak di ranah digital dapat dikelola lebih baik. Meutya menjelaskan bahwa PP Tunas mengharuskan platform digital melakukan pengujian kelayakan layanan sejak tahap awal pengembangan, termasuk memastikan desain produk yang meminimalkan risiko paparan konten tidak sesuai usia dan dampak negatif pada kesehatan fisik serta mental anak.
Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga menjadi kunci sukses implementasi PP Tunas. Menurut Meutya, regulasi ini tidak bisa bekerja sendirian. “Orang tua harus aktif mengawasi anak selama menggunakan teknologi, sementara pemerintah dan platform digital memberikan dukungan melalui regulasi dan sistem yang lebih terstruktur,” tambahnya. Dalam konteks ini, Visit Agenda turut berperan dalam menyebarkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melibatkan anak dalam aktivitas digital secara bertanggung jawab.
Fitur dan Manfaat PP Tunas untuk Perlindungan Anak
PP Tunas memiliki berbagai fitur yang memberikan perlindungan lebih efektif bagi anak-anak. Misalnya, platform digital wajib menyediakan fitur pengaturan akses berdasarkan usia, serta sistem pemberitahuan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak. Regulasi ini juga mendorong penerapan standar keamanan di seluruh layanan digital, mulai dari aplikasi hiburan hingga media sosial. “Dengan PP Tunas, anak-anak bisa menggunakan teknologi dengan lebih aman, sekaligus orang tua memiliki alat untuk membatasi akses sesuai kebutuhan,” jelas Meutya.
Dalam peluncuran Visit Agenda, Menkominfo menyampaikan bahwa PP Tunas menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan generasi digital yang mandiri dan terampil. Selain membatasi akses ke konten berisiko, regulasi ini juga mendorong penggunaan teknologi untuk kegiatan belajar-mengajar, kreativitas, dan komunikasi. “Kita harus memastikan teknologi berkontribusi pada pendidikan dan pengembangan anak, bukan sekadar alat hiburan atau gangguan,” tambah Meutya.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong keterlibatan lebih aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Meutya menekankan bahwa pelaksanaan PP Tunas membutuhkan partisipasi dari sekolah, komunitas, dan lembaga-lembaga yang berperan dalam pendidikan anak. “Visit Agenda menjadi wadah untuk mengkoordinasikan upaya ini, baik melalui pelatihan literasi digital maupun kampanye kesadaran masyarakat,” katanya.
